Terancam 20 Tahun Penjara, Mantan Kepala Desa di Parimo Ditahan Polisi

Ambulans Tak Pernah Datang, Bibit Fiktif

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, memberikan keterangan pers terkait penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Maleali. Kedua tersangka tampak mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Parimo, Selasa (30/7/2025). (Foto: Humas Polres Parimo / Tribratanews Sulteng)

Koranpalu.com | Parigi Moutong — Dua mantan perangkat Desa Maleali, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, resmi ditahan. Mereka adalah ST, mantan kepala desa, dan SF, eks bendahara. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi dana desa tahun anggaran 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp384 juta.

Kasus ini mencuat setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah mengungkap adanya laporan fiktif dalam kegiatan pengadaan ambulans desa dan bantuan bibit pertanian. Dana dicairkan, namun barang tak pernah sampai ke masyarakat.

“Proyek pengadaan kendaraan ambulans desa dan pembelian bibit tidak pernah dilaksanakan. Tapi uang sudah dicairkan dan laporan dibuat seolah-olah kegiatan itu ada,” kata Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Muhammad Ikhwan, kepada wartawan, Kamis (31/7).

Polisi menahan ST dan SF setelah pemeriksaan panjang sejak awal tahun. Keduanya dinilai tidak kooperatif. Bahkan, janji untuk mengembalikan kerugian negara tak kunjung direalisasikan.

“Kita sudah beri waktu cukup lama. Mereka berjanji akan mengganti kerugian negara. Tapi sampai batas waktu, tidak ada realisasi. Maka kami ambil tindakan tegas,” ujar Ikhwan.

ST dan SF dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penyidikan kasus ini masih berjalan. Polisi membuka peluang adanya tersangka lain, terutama dari pihak yang ikut menandatangani laporan kegiatan. “Kami masih dalami kemungkinan ada pelaku lain dalam lingkaran penyaluran dan pertanggungjawaban dana desa ini,” tambah Ikhwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *