Pengedar Sabu di Kampal Tertangkap, 8 Paket Diamankan

Pria asal Masigi dibekuk di bengkel motor dengan barang bukti sabu seberat 2,31 gram.

Kotanpalu.com | Parigi Moutong – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial WA, warga Kelurahan Masigi, Kabupaten Parigi Moutong, ditangkap saat diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kampal, Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa WA kerap melakukan transaksi sabu di sekitar Kampal, sehingga meresahkan warga. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit 1 melakukan penyelidikan hingga mendapati pelaku di sebuah bengkel motor.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan delapan paket sabu seberat ±2,31 gram yang disimpan di dalam bagasi motor Yamaha Mio IM3 milik pelaku. Selain itu, turut disita satu lembar plastik bening kosong dan satu unit ponsel Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, WA mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk diedarkan kembali di Kabupaten Parigi Moutong.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugrah Sejahtera Tarigan, S.TrK., M.H., menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi narkotika.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *