Koranpalu.com | Morowali – Polres Morowali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kerusuhan di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), Jumat (8/8). Aksi massa yang berujung perusakan, pembakaran, dan penjarahan ini dipicu kabar meninggalnya seorang pemuda berinisial MR (19) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi.
Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian mengungkapkan, polisi menerima dua laporan: pencurian dengan pemberatan dan perusakan. Dua tersangka, IM dan R, diamankan saat beraksi merusak pos keamanan perusahaan. Namun, hanya IM yang mengakui perusakan.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, F (20) dan NIU (25), diduga ikut melakukan penjarahan dengan mengambil berbagai peralatan perusahaan, antara lain teropong automatic level, bor beton, bor impact, dan gergaji listrik.
“F dan NIU sudah ditahan selama 20 hari di rutan Polres Morowali. IM juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Erick, Selasa (12/8).
Polisi yang dibantu Polda Sulteng masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam insiden ini. Pihak kepolisian mengimbau pelaku penjarahan untuk segera menyerahkan diri dan mengembalikan barang bukti, demi memperingan hukuman.














