Koranpalu.com /Jombang – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus dilakukan Polres Jombang. Pada Rabu dini hari (3/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus peredaran miras tanpa izin di wilayah Kecamatan Mojowarno.
Dalam penggerebekan pertama di Desa Mojoduwur, petugas menangkap tersangka MBF (33), warga Desa Mojowarno. Dari lokasi, polisi menyita 806 botol miras berbagai merek dan jenis yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal.
Tidak lama berselang, penggerebekan kedua dilakukan di tempat berbeda di wilayah Mojowarno. Petugas mengamankan tersangka PDR (24), warga setempat, bersama barang bukti 110 botol miras. Kedua pelaku kini sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bowo Tri Kuncoro menegaskan, kedua tersangka diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. “Pelaku sudah kami amankan, dan proses hukum sedang berjalan. Keduanya akan disidangkan melalui tipiring sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain menindak, IPTU Bowo juga mengingatkan bahaya konsumsi miras ilegal yang dapat memicu tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, hingga merusak moral generasi muda. Ia mengajak masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya.
“Minuman keras bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk bagi kesehatan, keselamatan, dan ketertiban umum. Peran serta masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Jombang yang aman dan tertib,” tambahnya.
Polres Jombang memastikan akan terus menggelar operasi rutin dan pengawasan ketat terhadap peredaran miras maupun narkoba. Aparat juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor melalui kepolisian terdekat apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa.
Liputan: Abin













