Koranpalu.com | Parigi Moutong – Hampir dua tahun pelayanan publik di Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, nyaris berhenti total. Kantor desa tutup, laporan pertanggungjawaban keuangan tak pernah dibuat, sementara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memilih absen dari kewajibannya.
Kondisi ini bukan saja mematikan roda pemerintahan desa, tapi juga menelantarkan hak warga. Ironisnya, pembiaran berlangsung sejak 2023 tanpa ada langkah tegas dari pemerintah daerah.
Baru pada Senin (8/9), Bupati Parigi Moutong Erwin Burase, S.Kom, akhirnya memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan menerima perwakilan Aliansi Bambalemo Bersatu. Tekanan warga memaksa pemerintah mengambil sikap: Kepala Desa Bambalemo akan segera dinonaktifkan, dan penjabat sementara ditunjuk untuk memulihkan pelayanan publik.
“Sejak 2023 kepala desa tidak pernah bekerja, tidak ada laporan keuangan, masyarakat dibiarkan tanpa pelayanan,” ungkap salah satu perwakilan aliansi.
Dinas PMD dalam rapat mengakui pelayanan di Bambalemo memang terhenti akibat ketiadaan fungsi Kepala Desa maupun BPD. Bahkan, BPD disebut telah mundur. Artinya, desa praktis tidak punya roda pemerintahan. Namun, laporan ini tidak kunjung direspons dengan tindakan konkret selama hampir dua tahun.
“Ini situasi yang tidak bisa dianggap biasa, karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujar Bagian Hukum Dinas PMD.
Bupati Erwin menyatakan akan menonaktifkan Kepala Desa Bambalemo dengan dasar hukum yang jelas. Ia juga memerintahkan pemilihan ulang BPD agar diisi figur-figur netral, serta memastikan pelayanan publik di kantor desa segera dibuka kembali.
Kesepakatan rapat menetapkan tiga poin:
- Dinas PMD segera menyusun berkas pelanggaran Kepala Desa.
- Kepala Desa dinonaktifkan, Penjabat ditunjuk untuk mengembalikan layanan publik.
- Pemilihan BPD dilakukan netral dan transparan.
Pertemuan ditutup dalam keadaan aman. Namun satu pertanyaan besar masih menggantung: bagaimana mungkin sebuah desa dibiarkan lumpuh selama dua tahun tanpa ada tindakan cepat dari pemerintah daerah?
Kasus Bambalemo bukan sekadar soal Kepala Desa yang abai, tetapi juga soal lemahnya pengawasan birokrasi kabupaten terhadap jalannya pemerintahan di tingkat paling bawah.













