Laporan ke Polres Metro Bekasi Tak Kunjung Diproses, Korban Pengeroyokan di Kafe Sakura Cikarang Barat Kecewa

Kasus Pengeroyokan di Kafe Sakura Kabupaten Bekasi

Seorang warga bernama Topik Hidayat menuturkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan hukum atas kasus pengeroyokan yang menimpanya di Kafe Sakura.
Seorang warga bernama Topik Hidayat menuturkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan hukum atas kasus pengeroyokan yang menimpanya di Kafe Sakura.

Koranpalu.com

Bekasi Seorang warga bernama Topik Hidayat menuturkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan hukum atas kasus pengeroyokan yang menimpanya di Kafe Sakura.

Kawasan Pulau Nyamuk, Telagasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Meski telah melapor ke Polres Metro Bekasi sejak 20 April 2025. Hingga kini Topik mengaku belum mendapat kejelasan mengenai tindak lanjut kasus tersebut.

Insiden pengeroyokan itu terjadi beberapa waktu lalu ketika Topik diduga diserang oleh sejumlah orang di lokasi hiburan malam tersebut.

Tidak terima dengan perlakuan itu, ia langsung membuat laporan resmi agar pelaku segera ditindak. Namun, setelah berbulan-bulan, laporan itu belum menunjukkan kemajuan yang berarti.

“Saya sudah mengikuti prosedur dan melapor secara resmi, tapi sampai sekarang tidak ada hasil. Saya merasa seperti diabaikan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,”ucap Topik saat diwawancarai, Senin (20/10/2025).

Lebih mengejutkan lagi, Topik mendapat kabar bahwa salah satu pihak yang diduga pelaku justru melaporkannya balik dengan tuduhan serupa.

Ia pun kemudian menerima panggilan dari Polsek Cikarang Barat untuk memberikan keterangan atas laporan tersebut.

Kondisi ini membuat Topik merasa janggal dan menganggap ada ketidakwajaran dalam proses hukum yang berjalan.

Keluarga korban turut menyuarakan keprihatinan dan menilai lambannya proses hukum menimbulkan kesan seolah aparat penegak hukum tidak serius menangani kasus kekerasan tersebut.

Mereka menuntut agar pihak kepolisian bekerja secara profesional, objektif, dan transparan tanpa berpihak kepada siapa pun.

“Kami hanya ingin kebenaran terungkap. Jangan sampai keadilan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” tegas salah satu anggota keluarga Topik.

Secara hukum, tindakan pengeroyokan seperti yang dialami Topik termasuk tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Jika korban mengalami luka berat, hukuman bisa mencapai sembilan tahun.

Dan apabila menyebabkan kematian, pelaku dapat dijerat hingga dua belas tahun penjara. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Metro Bekasi.

Terkait perkembangan laporan yang diajukan oleh Topik Hidayat. Publik kini menunggu keseriusan aparat dalam menegakkan keadilan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *