Koranpalu.com | Parigi Moutong – Rencana penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parigi Moutong hingga kini belum juga menunjukkan kejelasan. Padahal, pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta mengusulkan 53 titik wilayah tambang rakyat untuk ditetapkan sebagai WPR.
Namun hingga saat ini, legalitas yang diharapkan masyarakat penambang tak kunjung terwujud. Proses yang sempat berjalan tersebut justru berhenti tanpa perkembangan yang jelas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah WPR di Parigi Moutong hanya sekadar wacana yang belum benar-benar diwujudkan?
Upaya penataan tambang rakyat di Parigi Moutong sebenarnya telah dimulai melalui berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat penambang.
Pemerintah daerah kemudian melakukan pendataan terhadap sejumlah wilayah yang selama ini menjadi lokasi aktivitas pertambangan rakyat. Dari proses tersebut, pemerintah daerah merumuskan 53 titik lokasi yang diusulkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Usulan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penambang sekaligus memastikan aktivitas pertambangan dapat dikelola secara lebih tertib dan berada dalam pengawasan pemerintah.
Namun setelah proses pengusulan dilakukan, tidak ada perkembangan lanjutan yang signifikan. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa usulan 53 titik WPR tersebut tidak berlanjut hingga tahap penetapan, tanpa penjelasan terbuka kepada publik mengenai alasan pasti di balik kondisi tersebut.
Di lapangan, aktivitas pertambangan rakyat tetap berlangsung di sejumlah wilayah Parigi Moutong.
Tanpa status hukum yang jelas, para penambang bekerja dalam kondisi penuh ketidakpastian. Aktivitas tersebut tetap berjalan karena menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat setempat.
Sejumlah penambang mengaku harus menanggung biaya keamanan yang cukup besar agar aktivitas tambang tetap dapat berjalan, yakni sekitar Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan untuk satu unit alat tambang.
Besarnya biaya tersebut menjadi beban tambahan bagi para penambang rakyat yang sebenarnya berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan legalitas tambang melalui penetapan WPR.
Tanpa payung hukum yang jelas, aktivitas pertambangan rakyat tetap berada dalam wilayah abu-abu: tidak sepenuhnya legal, tetapi terus berlangsung karena menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Saat ditemui di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Parigi Moutong pada 23 Desember 2025, Bupati Parigi Moutong menyampaikan dukungannya terhadap legalitas pertambangan rakyat.
Menurutnya, legalitas tambang penting agar masyarakat tidak melakukan aktivitas tambang secara liar serta tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saya sangat mendukung soal legalitas tambang, agar masyarakat tidak menambang secara liar dan tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah berencana segera mengambil langkah lanjutan terkait penyusunan wilayah pertambangan rakyat.
“Januari 2026 kita akan segera turunkan tim untuk menyusun wilayah WPR,” katanya.
Namun hingga kini belum terlihat perkembangan nyata terkait pembentukan tim maupun penyusunan kembali wilayah WPR di Parigi Moutong.
Dalam proses penetapan WPR, salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah.
Artinya, wilayah yang akan diusulkan sebagai WPR harus berada pada kawasan yang secara perencanaan telah diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.
Ketentuan ini bertujuan agar aktivitas pertambangan tidak bertabrakan dengan fungsi kawasan lain seperti kawasan lindung, pertanian, permukiman, maupun kawasan konservasi.
Karena itu, sebelum suatu wilayah diusulkan menjadi WPR, pemerintah daerah terlebih dahulu harus memastikan bahwa lokasi tersebut sesuai dengan peruntukan ruang dalam RTRW.
Jika tidak sesuai, maka pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian atau revisi terhadap dokumen tata ruang sebelum pengusulan dapat dilakukan.
Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat di Indonesia telah diatur dalam sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa WPR merupakan wilayah yang secara khusus diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan rakyat dengan skala kecil dan menggunakan teknologi sederhana.
Tujuan penetapan WPR adalah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, sekaligus memastikan kegiatan pertambangan dapat berjalan secara tertib serta berada dalam pengawasan pemerintah.
Secara umum, proses legalisasi tambang rakyat melalui penetapan WPR hingga terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui beberapa tahapan.
Pertama, identifikasi wilayah dan sosialisasi.
Pemerintah daerah melakukan pendataan wilayah yang selama ini menjadi lokasi aktivitas tambang rakyat serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kedua, penyesuaian dengan tata ruang daerah.
Wilayah yang akan diusulkan sebagai WPR harus dipastikan sesuai dengan peruntukan dalam RTRW.
Ketiga, pengusulan wilayah WPR.
Setelah melalui kajian, pemerintah daerah mengusulkan wilayah tersebut kepada pemerintah pusat untuk ditetapkan sebagai WPR.
Keempat, evaluasi dan penetapan WPR.
Pemerintah pusat melalui kementerian terkait melakukan evaluasi sebelum menetapkan wilayah tersebut secara resmi sebagai WPR.
Kelima, penerbitan IPR.
Setelah WPR ditetapkan, masyarakat atau kelompok penambang dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara legal.
Mandeknya proses penetapan WPR di Parigi Moutong menyisakan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.
Mengapa 53 titik WPR yang pernah diusulkan tidak berlanjut hingga tahap penetapan? Apa kendala utama yang membuat proses legalitas tambang rakyat berjalan sangat lambat?
Di tengah kondisi tersebut, muncul pula pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai apa sebenarnya yang menjadi kepentingan di balik lambannya proses pengusulan WPR di daerah ini.
Selama tidak ada penjelasan yang transparan dari pemerintah daerah, pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terus muncul.
Sementara itu, masyarakat penambang di Parigi Moutong masih harus menjalankan aktivitasnya tanpa kepastian hukum.
Bagi mereka, yang ditunggu sebenarnya hanya satu hal: kepastian legalitas agar aktivitas tambang rakyat dapat berjalan secara sah dan tidak lagi berada dalam wilayah abu-abu.













