
SIGI — Rumah itu tampak tenang. Sebuah speaker berdiri di sudut ruangan, tak mencolok, tak mencurigakan. Di situlah petugas Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menemukan muatan mematikan: dua puluh sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Beratnya lebih dari satu kilogram.
Senin sore, 14 Juli 2025, tim polisi menggerebek rumah di BTN Green Garden, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru. Pria berusia 44 tahun, berinisial SP, yang tinggal sementara di sana, tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan rapi di dalam speaker. Ia mengaku membawa sabu itu dari Tatanga, sebuah kelurahan padat di Kota Palu.
“Pelaku kami tangkap bersama 20 sachet sabu dengan berat total 1.020,06 gram,” kata AKBP Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Polda Sulteng, saat dikonfirmasi di Palu, Rabu, 16 Juli 2025.
Menurut pengakuan SP, sabu itu rencananya akan dikemas ulang menjadi paket-paket sedang untuk diedarkan kembali di Kota Palu. Polisi juga menyita sejumlah barang lain: sebuah handphone, speaker tempat penyimpanan, timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, dan selembar plastik hitam pembungkus.
Kepolisian menduga wilayah Tatanga semakin sering menjadi titik masuk dan distribusi narkoba di Kota Palu. SP bukan nama baru di dunia peredaran gelap. Meski tinggal di Desa Boladangko, Kecamatan Kulawi, ia kerap berpindah-pindah—terutama menjelang pengedaran.
“Ini bukan pengedar jalanan. Dia punya jaringan dan cukup cermat menyembunyikan barang,” ujar seorang penyidik yang enggan disebut namanya.
Di media sosial, informasi simpang siur menyebar cepat. Akun bernama “Adeng Inar” menyebut penggerebekan terjadi di Kulawi dan menyita 20 kilogram sabu. Polda Sulteng langsung membantahnya.
“Itu tidak benar. Penangkapan dilakukan di Sigi, bukan di Kulawi. Barang bukti 1 kilogram, bukan 20,” kata AKBP Sugeng.
Polisi menduga SP bukan pelaku tunggal. Mereka kini menelusuri jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. SP dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat: minimal lima tahun, maksimal seumur hidup.
Sementara itu, speaker di rumah BTN Green Garden kini jadi bukti bisu dari sebuah upaya distribusi narkoba yang nyaris lolos—jika saja tak lebih dahulu terendus.














