Uang Setoran dari Desa: Dugaan Pungli Menghantui Camat Pipikoro

📷 Ilustrasi satir yang menggambarkan beban administratif yang kerap dirasakan oleh aparat desa. Gambar ini bersifat fiktif dan tidak menggambarkan tokoh atau pejabat tertentu.

SIGI, Koranpalu.com | 27 Juli 2025
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat dari wilayah pegunungan Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Sejumlah aparat pemerintah desa di Kecamatan Pipikoro mengaku diminta menyetor uang senilai Rp1 juta oleh dua oknum pejabat kecamatan, termasuk Camat Pipikoro, dengan alasan sebagai “biaya administrasi.”

Informasi yang dihimpun tim Koranpalu.com menyebutkan, setiap desa dimintai setoran sebesar Rp500 ribu untuk camat dan Rp500 ribu untuk salah satu pejabat lainnya. Bila dikalkulasi dari total 19 desa di Pipikoro, jumlah dana yang terkumpul mencapai Rp19 juta. Dugaan ini diperkuat oleh pengakuan beberapa aparat desa yang ditemui secara terpisah.

“Sudah lama begitu, seperti sudah jadi kewajiban tidak tertulis. Tapi kami sulit bicara karena beliau dekat dengan atasan,” kata seorang perangkat desa yang enggan disebut namanya, saat ditemui pada 18 Juli 2025.

Lebih dari itu, aparat desa juga menyoroti beban lain yang kerap ditimpakan dari pihak kecamatan. Pada pelaksanaan Natal Kecamatan tahun lalu, setiap desa disebutkan diminta menyetor Rp2,5 juta. Tahun ini, beban itu naik menjadi Rp4 juta, meskipun belum terlaksana karena minimnya partisipasi desa dalam rapat koordinasi.

“Rapat kemarin di kantor camat cuma dihadiri empat desa, itu pun kami merasa ditekan untuk menyetor,” ujar sumber lain.

Tim redaksi Koranpalu.com telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Camat Pipikoro melalui pesan WhatsApp pada 27 Juli 2025. Namun tanggapan yang diberikan justru bernada menantang:

“Kita ketemu saja Pak, jangan dengan cara seperti ini. Saya tidak takut dengan Bapak. Kapan kita bisa ketemu? Maaf, saya tidak ladeni Bapak,” tulisnya.

Konfirmasi lanjutan melalui panggilan telepon juga tidak mendapat respons. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan.

Ketua LSM Kawal Desa Sulawesi Tengah, Junaidi Latama, menilai praktik semacam ini harus segera ditindak. “Ini bentuk pelemahan kemandirian desa. Kalau betul ada permintaan uang tanpa dasar hukum, itu jelas pungli. Aparat penegak hukum harus turun,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah.

Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat berharap Bupati Sigi dan Inspektorat segera melakukan investigasi menyeluruh. “Jangan biarkan praktik seperti ini tumbuh subur. Desa adalah ujung tombak pembangunan. Jangan dijadikan sapi perah,” tegas salah satu mantan kepala desa di Pipikoro.

Kasus ini semakin mencoreng semangat transparansi dan reformasi birokrasi yang selama ini digemborkan pemerintah. Publik menantikan langkah nyata dari pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti dugaan pungli yang kian terang benderang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *