Negara Harus Tegas: PJI Desak Terapkan TPPU dan Cabut Izin Pembalak Liar

Hartanto Boechori, Ketua Umum PJI, mendesak negara tegas menindak pembalak liar dan menerapkan TPPU.

Koranpalu.com | Jakarta – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori meminta pemerintah tidak setengah hati menindak perusahaan pembalak liar. Desakan ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 5741 K/Pid.Sus-LH/2024 yang menyatakan PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS) bersalah melakukan illegal logging di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Menurut Hartanto, vonis itu baru menyentuh tindak pidana pokok. Ia menilai negara wajib menjerat korporasi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mencabut izin pengelolaan hutan (PBPH), serta memperketat pengawasan terhadap upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). “Mafia hukum tidak boleh diberi ruang mengaburkan fakta,” kata Hartanto dalam keterangannya.

Hartanto juga menyinggung janji Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi. Ia menilai komitmen itu tidak akan berarti tanpa revolusi penegakan hukum. “Jika hanya jargon, pemerintah akan terlihat seperti macan ompong,” ujarnya.

Ia menyebut kasus PT CSS sebagai ujian nyata. Jika negara berani menindak dengan TPPU, mencabut izin, dan merampas aset hasil kejahatan, maka publik akan percaya pada keseriusan pemerintah. “Hukum adalah nyawa negara. Bila dikhianati, bangsa ini diseret menuju kehancuran,” kata dia.

Hartanto mengingatkan, illegal logging adalah kejahatan luar biasa yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan menimbulkan bencana ekologis. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, ujarnya, memberi hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik.

Ia juga menyinggung nama Paulus George Hung yang disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT CSS. Berdasarkan data Ditjen AHU Kemenkumham, PT CSS dimiliki oleh PT Pilar Sukses Sejahtera dan PT Global Jaya Abadi Gemilang. Kedua perusahaan itu mayoritas sahamnya dikuasai Paulus George Hung.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia kayu. Cabut izin perusahaan atau siapapun yang merugikan bangsa. Aset hasil kejahatannya harus dirampas,” ucap Hartanto.

PJI, kata dia, telah menyurati pihak terkait hingga Presiden. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai negara benar-benar bertindak,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *