Antara Ekskavator dan Aturan Negara: Pemda Parimo Dorong Legalitas Tambang Rakyat

Wakil Bupati Parigi Moutong mengaku aktif melakukan dialog langsung bersama masyarakat terdampak tambang emas ilegal (PETI), dengan misi edukasi dan mendorong legalisasi sebagai solusi terhadap persoalan yang telah berlangsung lama.

Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, S.Pd, saat melakukan kunjungan dan sosialisasi langsung di lapangan — khususnya di lokasi tambang ilegal Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat pada 11 Juni 2025

Koranpalu.com | Parigi Moutong — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengambil langkah proaktif menyikapi maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah. Wakil Bupati Parigi Moutong mengungkapkan bahwa pihaknya kini intens berdialog dengan masyarakat sebagai bentuk edukasi sekaligus upaya mendorong proses legalisasi tambang rakyat.

Dalam wawancara via telepon pada Senin, 4 Agustus 2025, Wakil Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen untuk mengalihkan praktik tambang ilegal ke jalur hukum yang sah. “Kami sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah mendorong agar pertambangan ilegal ini bisa menjadi legal. Kami siap membantu dan memfasilitasi prosesnya,” ujarnya.

Menurutnya, praktik tambang ilegal selama ini telah menimbulkan banyak kerugian. Tak hanya merusak lingkungan karena dilakukan tanpa prosedur operasional yang memadai, tambang ilegal juga memunculkan persoalan sosial dan mengabaikan keselamatan kerja.

“Pertambangan ilegal ini sangat merugikan karena dikerjakan secara sembarangan dan tanpa pengawasan,” kata Wakil Bupati.

Sebagai bagian dari respons kebijakan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan tambang ilegal yang akan melibatkan berbagai unsur, termasuk aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat. Satgas ini diharapkan mampu menjadi penghubung antara kebutuhan ekonomi warga dan penegakan hukum yang berkelanjutan.

Wakil Bupati juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif kepada masyarakat ketimbang tindakan represif. Menurutnya, edukasi dan komunikasi langsung menjadi langkah awal yang strategis.

“Kita tidak bisa menutup mata, banyak warga kita yang hidup dari tambang. Tapi kami ingin mereka tetap bekerja dalam koridor hukum,” tegasnya.

Di lapangan, aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah titik seperti Desa Karya Mandiri (Kecamatan Ongka Malino), Bolano Lambunu, hingga wilayah Moutong, semakin massif. Tak sedikit tambang ilegal yang menggunakan alat berat ekskavator, menggali tanpa izin dan merusak hutan serta aliran sungai.

Sejumlah kasus bahkan pernah mencuat ke publik, mulai dari konflik lahan, korban jiwa di lokasi tambang, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik distribusi BBM subsidi ke lokasi tambang. Namun, belum ada penyelesaian menyeluruh karena sebagian besar aktivitas tambang berlangsung di kawasan hutan lindung atau tanpa status wilayah tambang rakyat (WPR).

Langkah pemerintah daerah ini juga mendapat dukungan sebagian masyarakat yang menginginkan kepastian hukum dan keselamatan dalam bekerja di sektor pertambangan.

Gagasan legalisasi tambang rakyat sebenarnya bukan hal baru di Parigi Moutong. Beberapa tahun terakhir, wacana ini selalu muncul, terutama saat konflik dan kecelakaan tambang terjadi. Namun, belum ada realisasi konkret karena terbentur regulasi pusat dan minimnya wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah ini.

Dengan pendekatan baru dari pemerintah daerah, terutama melalui dialog dan pembentukan satgas, diharapkan proses advokasi legalisasi bisa berjalan lebih cepat.

“Kami ingin tambang-tambang ini memberi manfaat nyata bagi daerah. Tapi harus legal, aman, dan tidak merusak,” ujar Wakil Bupati menutup keterangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *