Buol – KoranPalu.com – Pembangunan kanal di Desa Soraya, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan tajam warga. Proyek yang diperkirakan menelan anggaran ratusan juta rupiah itu disinyalir melanggar aturan keterbukaan informasi, lantaran dikerjakan tanpa papan nama proyek.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 menegaskan, setiap proyek fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi berisi identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, hingga jangka waktu pengerjaan. Ketiadaan papan proyek patut dicurigai sebagai upaya menutup akses publik terhadap informasi penggunaan dana negara.
“Sejak awal pekerjaan, kami tidak pernah melihat papan proyek. Tidak jelas siapa kontraktornya, berapa anggarannya, dan dari mana sumber dananya. Ini seperti proyek siluman,” ungkap seorang warga Soraya, Kamis (4/9/2025).
Minimnya informasi ini jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik. Tanpa papan proyek, masyarakat kehilangan hak dasar untuk mengetahui kemana aliran dana negara digelontorkan.
Praktik semacam ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ketiadaan papan proyek kerap menjadi pintu masuk penyimpangan anggaran. Apalagi, proyek dengan nilai ratusan juta rupiah tidak bisa dianggap kecil dampaknya bagi masyarakat.
Sebagai lembaga kontrol sosial, pers memiliki kewajiban melakukan investigasi terhadap proyek-proyek pemerintah. UU Pers memberi mandat jelas agar wartawan menelisik, mengawasi, dan mempertanyakan transparansi penggunaan dana publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi. Diamnya pihak berwenang semakin mempertebal kecurigaan bahwa proyek kanal di Desa Soraya ini sarat masalah dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Pemerintah daerah tidak boleh terus-menerus menutup mata atas praktik pembangunan yang tidak jelas arah dan pertanggungjawabannya.
Publik berhak tahu, dan pemerintah wajib menjawab. Jika tidak, proyek kanal di Soraya hanya akan menjadi simbol betapa lemahnya komitmen transparansi dan akuntabilitas di daerah ini.















“Terima kasih atas perhatiannya. Kami dari CV. BINTANG TSURAYA, selaku pelaksana, ingin memberikan beberapa informasi agar berimbang.”
“Terkait papan informasi proyek, kami akui ada sedikit keterlambatan di awal, namun saat ini sudah terpasang sesuai aturan.”
“Lebih penting lagi, terkait narasi adanya ‘sorotan dari warga’, justru di lapangan kami merasakan hal yang sebaliknya. Kami banyak berinteraksi langsung dengan masyarakat Desa Soraya, dan respon mereka sangat positif dan penuh rasa syukur. Warga menyambut baik pembangunan kanal ini karena mereka sudah lama menantikannya untuk kebutuhan pengairan sawah/kebun mereka.”
“Dukungan dari wargalah yang menjadi semangat kami untuk menyelesaikan proyek ini dengan kualitas terbaik. Fokus kami adalah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Terima kasih
Baik Tolong Kirim di Wa Redaksi Ya, Biar Kami Naikan Klarifikasinya 🙏🙏