Koranpalu.com | Morowali — Sengkarut lahan antara warga lingkar tambang dan PT Heng Jaya Mineralindo kembali menyeruak ke permukaan.
Konflik yang membelit dua kecamatan di Kabupaten Morowali itu kini menyeret nama pemerintah daerah, setelah muncul dokumen resmi dari Bupati Morowali yang menugaskan penyelesaian persoalan tanam tumbuh di wilayah izin tambang perusahaan.
Namun hingga kini, tak satu pun warga menerima kompensasi atas lahan perkebunan yang hilang.
Surat bertajuk “Penugasan Penyelesaian Tanam Tumbuh IPPKH PT Heng Jaya Mineralindo” menegaskan bahwa pemerintah daerah menyadari adanya persoalan lahan di wilayah operasi tambang.
Dokumen itu memerintahkan tim teknis dari dinas terkait untuk mendata dan menyelesaikan ganti rugi tanaman tumbuh masyarakat yang terdampak.
Sayangnya, hampir setahun sejak surat itu dikeluarkan, tidak ada langkah konkret yang dirasakan warga di lapangan.
Persoalan ini melibatkan dua kecamatan: Bahodopi—yang mencakup Desa Padabaho dan Bete-Bete—serta Bungku Pesisir yang meliputi Desa Lafeu, Tandaoleo, dan Tangofa.
Warga di wilayah itu mengaku kehilangan lahan perkebunan setelah perusahaan memperluas area tambang tanpa pemberitahuan maupun ganti rugi.
Mereka sudah lima kali mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Morowali, namun seluruh pertemuan berakhir tanpa solusi.
“Sudah terlalu lama kami menunggu. Surat Bupati sudah ada, tapi tidak pernah dijalankan,” kata seorang warga Lafeu kepada wartawan, Senin lalu.
Rasa frustrasi itu mendorong masyarakat untuk naik ke tingkat provinsi, meminta campur tangan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
Dalam pertemuan di Palu, warga datang bersama Ketua DPRD Morowali, sejumlah anggota dewan, dan para kepala desa terdampak, untuk menyerahkan langsung aspirasi mereka.
Gubernur Sulawesi Tengah menyatakan siap menurunkan Satuan Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) guna menelusuri dugaan penyerobotan lahan oleh PT Hengjaya.
Anwar Hafid berjanji akan menuntaskan kasus tersebut sebagai bagian dari agenda penyelesaian konflik agraria di wilayah tambang Morowali dan Bungku Pesisir.
Namun janji itu disambut dengan skeptisisme.
Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morowali (IP2MM) Kota Palu, Muh. Albar, menilai pemerintah daerah selama ini lebih banyak diam daripada bertindak.
“Ini bukti lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap rakyatnya. Surat Bupati seharusnya jadi dasar tindakan, bukan sekadar arsip di meja kantor,” ujarnya.
Konflik antara PT Heng Jaya Mineralindo dan warga lingkar tambang telah berlangsung sejak 2017.
Di sepanjang jalan menuju desa-desa terdampak, hamparan kebun cengkeh dan kakao yang dulu rimbun kini berubah menjadi tanah merah berlubang.
Sebagian warga memilih bekerja sebagai buruh di area tambang, sebagian lain masih bertahan dengan sisa lahan sempit yang belum tergarap perusahaan.
Meski perusahaan kerap menegaskan telah beroperasi sesuai izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), kenyataan di lapangan menunjukkan banyak kebun rakyat yang terdampak tanpa kompensasi.
Warga berharap pemerintah turun langsung menegakkan janji keadilan.
“Di Morowali, tambang tumbuh subur. Tapi keadilan bagi rakyat seolah kering di atas tanah mereka sendiri,” kata Albar.
Surat penugasan Bupati Morowali seharusnya menjadi langkah awal penyelesaian konflik agraria di wilayah tambang nikel.
Namun tanpa tindakan nyata, surat itu hanya menjadi simbol birokrasi tanpa nyawa.
Morowali kini berdiri di persimpangan antara pertumbuhan ekonomi tambang dan hak-hak dasar warga yang menuntut keadilan.













