Koranpalu.com | Palu – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu telah menerima informasi kejadian Pengusiran Jurnalis saat melakukan peliputan di ruang rapat Bupati Parigi Moutong, Senin 20 Oktober.
Kronologi Pengusiran
Penutupan akses liputan ini, berawal saat wartawan atas nama Galfin, Abdul Humul Faiz, Bambang Istanto, Eli Leu dan Akbar Lehamila sedang liputan di ruang rapat Bupati Parigi Moutong.
Wakil Bupati Parimo Abdul Sahid Minta Maaf Usai Usir Wartawan Liputan
Sebelumnya, para jurnalis menerima informasi adanya rapat tersebut berdasarkan daftar agenda pimpinan Pemkab Parimo dari pihak Diskominfo via grub WhatsApp Pressroom.
Rapat tersebut, mengagendakan pembahasan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.
Ketua DPRD Parigi Moutong, Kapolres Parigi Moutong dan sejumlah pengurus koperasi pemegang izin pertambangan rakyat ikut menjadi peserta rapat tersebut.
Kejati Sulteng Lakukan Ekspose Perkara Dugaan Penganiayaan
Saat ke lima wartawan tiba di dalam ruangan sekitar pukul 10.45 Wita, Wakil Bupati Parigi Moutong H Abdul Sahid, yang memimpin rapat langsung menyampaikan ke Kasubag Protokoler Bagian Prokopim Setda Parigi Moutong, Dedi Arman Saleh, bahwa “Jangan ada wartawan di dalam ruangan”.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Enang Pandake yang mendengarkan pernyataan Wakil Bupati Parigi Moutong, berdiri dan langsung menghampiri ke lima wartawan.
Dia menyampaikan rapat digelar tertutup, sembari mengangkat kedua tangannya seolah meminta wartawan keluar dari ruangan.
Tanggapan AJI Palu
“Kami menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pembatasan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers,” kata Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya.
Hal ini sambung dia sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3).
Serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.” kutipan pasal tersebut.
Hal ini juga menunjukan ketidaktransparan pemerintah Kabupaten Parimo dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.
Rapat yang membahas aktivitas tambang ilegal merupakan isu publik yang menyangkut keselamatan lingkungan.
Juga tata kelola sumber daya alam dan akuntabilitas pejabat publik.
Oleh karena itu, tidak ada alasan rasional untuk menutup akses jurnalis dalam kegiatan resmi pemerintah yang menggunakan fasilitas negara.
Sikap AJI Palu
Atas kejadian tersebut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menyatakan sikap:
- Mengutuk keras tindakan pengusiran terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, khususnya Wakil Bupati H. Abdul Sahid, untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
- Meminta Kapolres Parigi Moutong untuk menjamin kebebasan pers dan memastikan tidak ada lagi tindakan serupa di masa mendatang.
- Menegaskan bahwa jurnalis berhak memperoleh akses informasi publik, terutama dalam rapat resmi pemerintah yang berkaitan pada kepentingan masyarakat luas.
- Kami menegaskan, setiap bentuk intimidasi, pengusiran, atau penutupan akses terhadap jurnalis merupakan tindakan melawan hukum dan mencederai prinsip transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk pembelaan terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk tahu. (*)













