Kejati Sulteng Lakukan Ekspose Perkara Dugaan Penganiayaan

Kakak dan Adik di Labuan Donggala Akhirnya Damai

Koranpalu.com | Palu – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara dugaan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. 

Perkara tersebut melibatkan tersangka Martzal Alief alias Elo yang diajukan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.

Asisten Tindak Pidana Umum Andarias D’Orney serta Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala Kiki Yonata nampak mendampingi Kajati.

Pelaksanaan keadilan restoratif berlangsung secara virtual bersama Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia Undang Mugopal dan jajaran. 

Ekspose berlangsung di Aula Vicon, Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin (20/10/2025). 

Kronologi Perkara

Perkara ini bermula pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 Wita di Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala.

Tersangka merupakan kakak kandung korban, Rhemena Shifani alias Sifa diduga melakukan tindakan kekerasan akibat kesalahpahaman keluarga. 

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan tubuh, sebagaimana hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu.

Menyadari kesalahannya, tersangka menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf secara tulus kepada korban. Sementara korban, dengan penuh keikhlasan, memaafkan perbuatan tersebut dan menghendaki penyelesaian secara kekeluargaan.

Proses Perdamaian dan Syarat Keadilan Restoratif

Kejari Donggala  memfasilitasi proses perdamaian itu di Rumah Restorative Justice.

Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat, yakni Rusdin M Habie dan Asri Yado, sebagai saksi perdamaian ikut menghadiri prosesi perdamaian.

Permohonan penghentian penuntutan telah mendapat persetujuan setelah mempertimbangkan beberapa hal seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Selanjutnya, ancaman pidana dalam sangkakan pasal tidak lebih dari lima tahun.

Tersangka dan korban juga memiliki hubungan keluarga kandung.

Selain itu, perdamaian telah tercapai secara tulus melalui surat pernyataan tertulis dari kedua belah pihak.

Komitmen Kejaksaan

Perbuatan tergolong ringan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, Kejati Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan keadilan restoratif sebagai wujud wajah baru penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada sanksi pidana, melainkan pemulihan hubungan sosial, keseimbangan, dan keadilan substantif,” kata Kajati melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), La Ode Abd Sofian.

Oleh karena itu, kejaksaan hadir tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai institusi yang menegakkan hukum dengan hati nurani, empati, dan pertimbangan kemanusiaan.

Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dalam membangun kepercayaan publik serta menjaga harmoni dalam kehidupan bermasyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *