Koranpalu.com | Parigi Moutong – Polsek Sausu kembali mengungkap kasus dugaan pencurian di wilayah hukumnya.
Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan warga yang kehilangan barang di kios dan tempat usaha mereka sejak Juni hingga September 2025.
Polsek Torue Tangkap Pencuri Uang di Pasar Tolai
Kapolsek Sausu, Iptu Yakobus menjelaskan bahwa pelaku utama berinisial MF alias R, berusia 23 tahun, warga Kecamatan Parigi.
“Pelaku beraksi bersama dua rekannya yang masih di bawah umur, masing-masing MDF alias D dan MMS alias A, keduanya berusia 14 tahun dan berdomisili di Kecamatan Parigi,” ucapnya, Rabu (22/10/2025).
Ketiga pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sausu pada Rabu, 17 September 2025, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Berupa delapan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, satu unit mesin las, satu mesin semprot, dua unit chainsaw, satu unit sepeda gunung merek Trill, satu set kunci pas, serta dua bilah parang.
“Untuk proses hukum, tersangka dewasa MF alias R kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sausu, sementara dua pelaku anak ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Parigi Moutong, ” tambahnya.
Saat ini, berkas perkara telah memasuki tahap I.
Penyidik telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Parigi. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi syarat formil dan materil hingga berkas lengkap atau P21.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)













