Daerah  

Rp1,58 Miliar Menguap, DPRD Parimo Diuji

Laporan Pansus atas LHP BPK 2025 Soroti Dugaan Kebocoran Perjalanan Dinas hingga Alat Kesehatan Tanpa Izin

Ilustrasi dugaan kebocoran anggaran Rp1,58 miliar dalam LHP BPK 2025 yang menyeret perhatian publik terhadap fungsi pengawasan DPRD Parigi Moutong. Dedi Askary, pemerhati tata kelola anggaran dan hak asasi manusia Sulawesi Tengah, menilai DPRD harus tegas menindaklanjuti temuan LHP BPK 2025.

KORANPALUCOM | PARIGI MOUTONG — Angka itu tak kecil: Rp1,58 miliar belum kembali ke kas daerah. Nilai tersebut muncul dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025.

Di balik angka itu, tercatat sejumlah temuan: perjalanan dinas dan uang harian bernilai miliaran rupiah yang dipersoalkan, kelebihan pembayaran tagihan listrik di sejumlah organisasi perangkat daerah, hingga pengadaan alat kesehatan tanpa izin edar.

Laporan tersebut menjadi sorotan karena muncul di tengah tekanan ekonomi masyarakat. Bagi sebagian kalangan, temuan itu bukan sekadar catatan administratif, melainkan sinyal lemahnya pengawasan internal dan kontrol anggaran.

Aktivis hak asasi manusia Sulawesi Tengah, Dedi Askary, menilai DPRD harus menunjukkan ketegasan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurut dia, rekomendasi pansus tak boleh berhenti pada pembacaan angka dan komitmen pengembalian kerugian.

“Setor balik ke kas daerah tidak otomatis menghapus persoalan hukum. Kalau temuan berulang, berarti ada masalah sistemik,” kata Dedi, Selasa.

Ia menyoroti fungsi anggaran DPRD yang semestinya lebih ketat sejak tahap pembahasan APBD. Setiap rupiah yang disahkan, kata dia, merupakan tanggung jawab politik legislatif.

Dalam laporan pansus disebutkan adanya dugaan penyimpangan perjalanan dinas dan uang harian dengan nilai signifikan. Selain itu, ditemukan kelebihan bayar listrik di 11 SKPD. Temuan lain yang dinilai serius adalah pengadaan alat kesehatan tanpa izin edar, yang berpotensi menyentuh aspek keselamatan pasien.

Dedi menyatakan DPRD memiliki instrumen politik, termasuk hak interpelasi, apabila temuan serupa terus berulang. Ia juga menyarankan adanya sanksi anggaran terhadap satuan kerja yang berulang kali bermasalah.

“Kalau ada pos yang terus menjadi temuan, DPRD berwenang memangkasnya pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRD maupun pemerintah daerah terkait langkah konkret menindaklanjuti temuan tersebut.

Bagi publik, angka Rp1,58 miliar bukan sekadar statistik. Itu bisa berarti pembangunan yang tertunda, layanan publik yang belum optimal, atau bantuan sosial yang tak kunjung terealisasi.

Kini, yang diuji bukan hanya laporan, melainkan sejauh mana DPRD Parigi Moutong berani memastikan setiap rupiah uang rakyat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *