Gaya Hidup Mewah Kades Tamainusi Usai Tilap Dana CSR Rp9,6 Miliar, Borong Pajero Hingga Rumah Cluster

Kades Tamainusi saat menggunakan rompi tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (12/03/2026)
Kades Tamainusi saat menggunakan rompi tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (12/03/2026)

Koranpalu.com | Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Ahlis Umar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang.

Tak tanggung-tanggung, penyidik menengarai Ahlis menilep dana kesejahteraan warga senilai Rp 9,6 miliar dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.

​Penetapan tersangka terhadap kepala desa periode 2019-2025 tersebut dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengantongi sedikitnya dua alat bukti sah.

Selain memeriksa perangkat desa hingga pihak swasta, jaksa telah menyita aset mewah milik tersangka yang diduga hasil dari praktik lancung tersebut.

Modus Rekening Liar dan Slip Kosong

​Penyidikan Kejati Sulteng mengungkap siasat licin Ahlis dalam menguasai dana CSR dari sejumlah raksasa tambang di wilayahnya, seperti PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa (SAP), PT Palu Baruga Yaku, hingga PT Cipta Hutama Meranti.

​Alih-alih menyetorkan dana kompensasi tersebut ke Rekening Kas Desa sebagaimana amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Ahlis justru menciptakan “jalur tikus” keuangan.

Ia membentuk Tim Pengelola Dana CSR secara sepihak dan membuka rekening liar di bank.

​”Tersangka menyurati pihak perusahaan agar mengalihkan transfer miliaran rupiah ke rekening liar tersebut, bukan ke rekening resmi desa di Bank Sulteng,” tulis Kasipenkum Kejati Sulteng dalam rilis resminya yang diterima redaksi, Kamis (12/03/2026).

​Lebih jauh, Ahlis bertindak sebagai pengendali absolut.

Ia memerintahkan bendahara tim untuk menandatangani slip penarikan kosong agar dirinya bisa mencairkan uang sesuka hati.

Bahkan, saat berstatus non-aktif sebagai kepala desa, ia diketahui masih menerima uang tunai secara langsung dari perusahaan, salah satunya sebesar Rp 732 juta dari CV SAP.

Gaya Hidup Mewah di Balik Kerugian Warga

​Audit Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mencatat total kerugian negara mencapai Rp 9.686.385.572.

Dana yang seharusnya digunakan untuk infrastruktur dan pemberdayaan warga desa di Kecamatan Soyojaya, Morowali Utara itu diduga kuat mengalir ke kantong pribadi Ahlis.

​Kontras dengan profil penghasilan resminya sebagai kepala desa, hasil asset tracing penyidik menemukan tumpukan harta mewah milik tersangka.

Sejumlah aset yang kini dalam proses penyitaan antara lain:

  • ​Satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar.
  • ​Satu unit sedan Mercedes Benz.
  • ​Tiga unit alat berat jenis Excavator.
  • ​Kepemilikan tanah dan rumah di cluster mewah senilai Rp 1,2 miliar.

Ancaman Pidana

​Atas perbuatannya, Ahlis alias Ahlis Umar dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Kejati Sulteng menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen untuk memberantas korupsi di sektor sumber daya alam, terutama yang bersumber dari dana kompensasi perusahaan tambang yang kerap menjadi celah pungutan liar oknum pejabat desa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *