Koranpalu.com | Morowali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perahu fiber dan mesin ketinting 9 HP tahun anggaran 2023 di Dinas Perikanan Kabupaten Morowali, Rabu (11/03/2026).
Kepala Dinas Perikanan berinisial F ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain F, penyidik juga menetapkan A selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan S selaku Direktur CV Maritim Fiber Glass sebagai tersangka.
Modus Operandi
Berdasarkan rilis resmi Kejari Morowali yang diterima redaksi, proyek yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok nelayan tersebut dikelola dengan cara yang diduga melanggar hukum.
Para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat, mulai dari memecah paket proyek agar terhindar dari tender resmi, hingga menggunakan modus “pinjam bendera” perusahaan lain untuk menciptakan praktik monopoli.
”Tidak melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dalam melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap kebenaran rangkaian kegiatan pengadaan barang/jasa, sehingga dokumen kegiatan yang menjadi dasar pelaksanaan dan pencairan anggaran dibuat oleh para tersangka tanpa pengujian kebenaran materiil,” tulis Kasi Intel Kejari Morowali, Budi Atmoko dalam keterangannya kepada wartawan.
Kerugian Negara Mencapai Rp3,9 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, aksi para tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3.963.124.351,- (Tiga Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Satu Rupiah).
Para tersangka kini terancam hukuman penjara berdasarkan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)













