Koranpalu.com, Palu – Kejaksaan Negeri Palu resmi menahan SRJ, Direktur PT Semata Sukses Tarus tersangka skandal penggelapan pajak pertambahan nilai (PPn).
Bos perusahaan jasa tenaga kerja ini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu pada Selasa (07/04/2026) setelah penyidik merampungkan pelimpahan berkas tahap II.
Kasi Pidsus Kejari Palu, Junaedi menyatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan guna mempercepat proses persidangan. SRJ diduga kuat menilep uang pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara sepanjang 2023.
Praktik lancung SRJ terendus dari aktivitas usahanya yang memasok tenaga kerja ke sejumlah perusahaan raksasa di kawasan industri. Sebagai penyedia jasa, PT Semata Sukses Tarus secara rutin memungut PPN dari setiap nilai transaksi dengan perusahaan pengguna jasa.
Namun, alih-alih menyetorkannya ke negara, SRJ justru diduga ‘menggelapkan’ dana tersebut.
“Tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan isinya yang tidak benar. Pajak yang sudah dipotong dari mitra tidak disetorkan,” ujar Junaedi, Kamis (09/04/2026).
Akibatnya, pendapatan negara bocor hingga lebih dari Rp600 juta dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2023.
Daftar perusahaan yang menjadi mitra PT Semata Sukses Tarus menunjukan skala operasi SRJ yang cukup luas, diantaranya PT Fuding Mandiri Sejahtera, PT Risun Wei Shan Indonesia, PT Rejeki Laut Jaya, PT Sejahtera Sakti Indonesia, PT Indo Fudong Konstruksi serta Shanxi-CIG-SKA.
Jaksa kini menjerat SRJ dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 126 ayat (1) KUHP. (*)













