Absen di RDP, PT Donggi-Senoro LNG Dianggap Melecehkan Warga Kintom

“Sejumlah perwakilan Front Pemuda Kecamatan Kintom Bersatu (FPKKB) bersama tokoh masyarakat saat menghadiri RDP di DPRD Banggai, Selasa (19/8/2025). Mereka kecewa karena pihak PT Donggi-Senoro LNG tidak hadir.”

Koran Palu | Banggai — Kekecewaan mendalam meliputi warga Kecamatan Kintom setelah PT Donggi-Senoro LNG (DSLNG) mangkir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Banggai pada Selasa, 19 Agustus 2025. Pertemuan itu seharusnya menjadi forum untuk mencari solusi atas persoalan Corporate Social Responsibility (CSR) dan prioritas tenaga kerja lokal yang sejak 2021 tak kunjung jelas.

Aliansi Front Pemuda Kecamatan Kintom Bersatu (FPKKB), yang menghimpun tokoh adat, pemuda, dan masyarakat, menilai ketidakhadiran perusahaan sebagai bentuk penghinaan terhadap warga terdampak.

“Mereka tidak menghargai tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda. Ini jelas pelecehan,” tegas Ketua Front  FPKKB  Zulkifli  Noho usai RDP.

“Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Banggai bersama Front Pemuda Kecamatan Kintom Bersatu (FPKKB) di ruang rapat DPRD Banggai, Selasa (19/8/2025). Pihak PT Donggi-Senoro LNG tidak hadir dalam forum tersebut.”

Persoalan CSR DSLNG sudah mencuat sejak 2021. Warga Kintom menilai perusahaan merancang seluruh program CSR tanpa melibatkan masyarakat Ring 1 yang terdampak langsung oleh aktivitas LNG.

Meski beberapa program pernah dijalankan, aspirasi warga kerap diabaikan. Tuntutan utama mereka adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) anak lokal serta penyediaan fasilitas vital seperti mobil sekolah.

“Komunikasi memang ada, tapi semua program CSR disusun sepihak. Kami yang terkena dampak justru tidak dilibatkan,” ujar seorang tokoh adat.

Sebelum persoalan ini masuk ke DPRD, FPKKB bersama masyarakat telah menempuh jalur mediasi di tingkat Forkopimcam. Namun upaya itu buntu tanpa realisasi.

Kekecewaan warga kemudian diwujudkan dalam unjuk rasa damai di Jembatan Kintom. Gelombang protes itu akhirnya mendorong DPRD Banggai ikut turun tangan. Komisi III resmi melayangkan undangan RDP pada 14 Agustus 2025 sebagai tindak lanjut dari surat FPKKB.

“Aparat kepolisian dan TNI bersama perwakilan masyarakat saat pengamanan aksi unjuk rasa damai Front Pemuda Kecamatan Kintom Bersatu (FPKKB) di Jembatan Kintom, Kabupaten Banggai.”

Namun, pada hari yang ditetapkan, kursi perwakilan PT Donggi-Senoro LNG di ruang rapat DPRD Banggai kosong. Ketidakhadiran perusahaan ini semakin memperuncing kegeraman warga Kintom.

“Seharusnya DPRD dan pemerintah daerah tegas. Jangan biarkan perusahaan besar seenaknya mengabaikan kewajiban sosialnya,” desak Ketua FPKKB.

Selain soal CSR, masyarakat juga menyoroti persoalan tenaga kerja. Banyak pekerja didatangkan dari luar daerah, sementara warga lokal Banggai terpinggirkan.

FPKKB menegaskan, jika perusahaan terus menghindar, mereka akan menggelar aksi besar-besaran bersama tokoh adat.

“Kalau tidak ada jawaban, kami akan turun dengan kekuatan lebih besar. Ini soal harga diri masyarakat Kintom,” tegas perwakilan aliansi.

Secara hukum, kewajiban CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib menyalurkan CSR kepada masyarakat terdampak.

Absennya DSLNG dalam forum resmi DPRD tidak hanya melukai perasaan warga, tetapi juga menunjukkan lemahnya komitmen terhadap regulasi yang berlaku. Jika dibiarkan, perusahaan berpotensi menghadapi tekanan sosial hingga jalur hukum.

Komisi III DPRD Banggai menegaskan tetap akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pihak perusahaan, agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka. DPRD mengaku memahami kekecewaan masyarakat, namun meminta semua pihak tetap menjaga situasi kondusif.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Donggi-Senoro LNG belum memberikan keterangan resmi terkait absennya mereka dalam RDP maupun tudingan masyarakat soal mandeknya CSR.

Kasus di Kintom menjadi potret buram hubungan antara perusahaan besar dan masyarakat lokal. CSR yang seharusnya menyejahterakan justru berubah menjadi sumber konflik. Ketidakhadiran PT Donggi-Senoro LNG di RDP DPRD Banggai semakin mempertegas jurang ketidakpercayaan.

Kini, bola panas berada di tangan pemerintah daerah dan DPRD: apakah berani bersikap tegas membela warga, atau membiarkan perusahaan terus mengabaikan kewajibannya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *