KORANPALU | PALU – Perkumpulan JATI Centre menuding ada praktik kotor dalam tender Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi, Kabupaten Morowali. Proyek senilai Rp29,9 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 itu kini disorot karena indikasi pengaturan pemenang sejak awal proses lelang.
Ketua JATI Centre, Ruslan Husein, menegaskan pihaknya telah resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Morowali. Permintaan itu mencakup seluruh dokumen inti tender, termasuk struktur Pokja Konstruksi 005, sertifikat kompetensi, Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta dokumen dukungan peralatan dan tenaga ahli pemenang tender, PT Anita Mitra Setia. Mereka juga meminta salinan kontrak yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Ini hak publik sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bila informasi ditutup, kami akan menempuh mekanisme keberatan dan sengketa di Komisi Informasi Sulawesi Tengah,” ujar Ruslan di Palu, Jumat (22/8).
Permohonan informasi publik itu berlandaskan Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU 14/2008, yang menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh dan mendapatkan salinan informasi publik. Selain itu, Pasal 11 ayat (1) mewajibkan badan publik menyediakan daftar informasi, keputusan, dokumen pendukung, serta rencana kerja proyek berikut anggarannya.
Format surat JATI Centre juga mengikuti Pasal 28 ayat (5) dan Lampiran VI Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Tidak ada alasan bagi Pemkab Morowali menutup-nutupi. Informasi publik harus dibuka agar masyarakat bisa melakukan kontrol sosial,” kata Ruslan, yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako.
Investigasi internal JATI Centre menemukan indikasi rekayasa sistematis. Pokja Pemilihan diduga meloloskan perusahaan tanpa verifikasi memadai atas dukungan peralatan dan tenaga ahli.
Isu yang beredar luas menyebut pemenang tender sudah diarahkan. Nama berinisial MIR, AS, dan O disebut-sebut sebagai operator lapangan yang mengatur kontraktor dan Unit Layanan Pengadaan (ULP), termasuk memungut fee. Ketiganya dikenal dekat dengan Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf.
Ruslan menegaskan, dokumen publik itu akan digunakan sebagai bahan kajian dan kontrol sosial masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Jika ditolak, kami siap menempuh keberatan hingga sengketa informasi di Komisi Informasi. Ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan cara memastikan anggaran negara tidak jadi bancakan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Morowali belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan informasi publik tersebut.













