Koranpalu.com | Mepanga – Polemik kepemilikan lahan di Desa Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mencuat ke permukaan. PT Ujung Lano dituding masih menguasai tanah negara yang seharusnya hanya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa.
Sejumlah warga menilai keberadaan perusahaan itu tak memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. “Tidak ada kontribusi untuk lapangan kerja, pendidikan, atau kesehatan,” kata salah seorang tokoh masyarakat saat ditemui pekan lalu.
Pimpinan PT Ujung Lano, Ko Tedy, membenarkan keluarganya masih mengelola lahan tersebut. Ia menyebut izin awal diberikan kepada orang tuanya sekitar seabad silam. “Setelah orang tua meninggal, izin HGU itu saya teruskan sebagai ahli waris. Saat ini statusnya sudah bukan HGU lagi, tapi hak milik,” ujarnya. Mengenai luas lahan, ia menambahkan, “Silakan tanyakan ke Kanwil atau Badan Pertanahan.”
Pernyataan itu memicu reaksi keras. Mat Lacindung, aktivis sekaligus tokoh adat Mepanga, menegaskan bahwa izin HGU PT Ujung Lano sudah berakhir pada 2014 tanpa ada perpanjangan. “Klaim peralihan dari HGU ke hak milik jelas menyalahi aturan,” katanya.
Ia mengutip Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Hak Guna Usaha tidak bisa otomatis berubah menjadi hak milik. Itu bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.
Mat juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. “Kami bersama tokoh adat dan akademisi akan membentuk tim pencari fakta untuk menelusuri dugaan penyerobotan lahan negara ini,” katanya.
Secara hukum, HGU hanya memberikan hak mengusahakan tanah dalam jangka waktu tertentu. Status ini tidak bisa berubah menjadi hak milik tanpa mekanisme resmi. Kewenangan untuk memastikan keabsahan perubahan hak sepenuhnya berada di tangan ATR/BPN.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah mengenai riwayat izin, luas, serta status hukum lahan yang dikelola PT Ujung Lano.
Reporter : Faisal, S.H













