DPRD Sulteng Rekomendasikan Pencabutan Seluruh Izin Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan

Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping di wilayah tersebut.
Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping di wilayah tersebut.

Koranpalu.com, Palu – Upaya penyelamatan ekosistem karst di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mulai menemui titik terang.

Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping di wilayah tersebut.

​Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Baruga Lantai III gedung DPRD Sulteng, Selasa, 28 April 2026.

Pertemuan ini menghadirkan perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangkep serta koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Barisan Lawan Sistem (Balas).

​DPRD Sulawesi Tengah menggarisbawahi empat poin krusial yang menjadi landasan utama penghentian aktivitas ekstraktif di wilayah tersebut.

Pertama, ancaman serius terhadap ekosistem. Tercatat ada 23 IUP terdiri dari 5 Operasi Produksi dan 18 Eksplorasi yang bercokol di kawasan karst.

Penambangan di wilayah ini dinilai berisiko menghancurkan fungsi hidrologis, gua alami, hingga habitat spesies endemik yang dilindungi.

​Kedua, aktivitas tambang tersebut dinilai menabrak aturan daerah. Langkah perusahaan-perusahaan tersebut bertentangan dengan Perda Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Ekosistem Karst.

Serta SK Bupati Nomor 224 Tahun 2022 yang menetapkan wilayah itu sebagai Kawasan Bernilai Tinggi bagi Konservasi.

​Poin ketiga dan keempat, DPRD secara tegas merekomendasikan Gubernur untuk membatalkan seluruh IUP yang telah terbit serta memberlakukan moratorium permanen terhadap perizinan tambang batu gamping di Banggai Kepulauan demi keberlanjutan lingkungan.

​Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menyambut positif langkah legislatif ini. Manajer Kampanye dan Media Walhi Sulteng, Wandi, menegaskan bahwa Banggai Kepulauan merupakan wilayah esensial penyangga kehidupan.

“Rekomendasi ini adalah sinyal kuat bahwa ekologi Banggai Kepulauan tidak bisa ditukar dengan eksploitasi tambang. Wilayah ini harus steril dari industri ekstraktif,” ujar Wandi dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Sabtu, (09/05/2026).

​Kritik tajam juga datang dari kelompok perempuan. Koordinator Perempuan Mahardhika Palu, Stevi, menyoroti minimnya pelibatan perempuan dalam pengambilan keputusan yang selama ini hanya menguntungkan elit.

Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat tambang akan memberikan beban berlapis bagi perempuan.

​”Menjaga sumber penghidupan bukan sekadar urusan lingkungan, tapi upaya mencegah pemiskinan dan beban domestik yang makin berat bagi perempuan di masa depan,” tegas Stevi.

​Senada dengan itu, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, Taufik, memperingatkan pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan serupa.

Ia merujuk pada kerusakan pesisir Palu-Donggala akibat penambangan pasir dan batuan yang kini menjadi “catatan merah”.

​”Harusnya pemerintah mengevaluasi kerusakan di Palu-Donggala, bukan malah membuka keran penghancuran baru di Banggai Kepulauan dengan menerbitkan izin-izin baru,” kata Taufik.

​Koalisi Balas kini mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera mengeksekusi rekomendasi DPRD melalui Surat Keputusan (SK) pencabutan izin secara formal.

Selain itu, mereka menuntut pemerintah menjamin partisipasi perempuan dalam setiap pengambilan keputusan terkait tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam di masa mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *