Hakim Tunda Sidang Penganiayaan Tahanan Polresta Palu

Agenda Pembacaan Tuntutan dari JPU

Koranpalu.com | Palu – Majelis hakim yang memeriksa perkara dugaan penganiayaan tahanan Polresta Palu almarhum BA menunda persidangan pada Rabu (22/10/2022) dengan agenda sidang pembacaan tuntutan.

Alasan penundaan ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan, JPU meminta waktu satu minggu.

“Sidang kami tunda sampai dengan Rabu 29 Oktober 2025,” kata Ketua Majelis.

Sebelumnya, sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi Mahkota yakni kedua terdakwa Counstantino Hamid alias Tino dan Maulana Rizki Rahmadin alias Maulana.

Kemudian berlanjut dengan pemeriksaan saksi dr Ali Palandro.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dokter jaga di Rumah Sakit Bhayangkara Palu, Ali Palanro.

Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim, Ali Palandro menyebut bahwa berdasarkan rekam medik yang ia buat, Tahanan Polresta Palu BA suspect kematiannya akibat asam lambung.

Penyakit asam lambung ini diduga membuat BA sesak hebat.

“Selain sesak hebat, kesadarannya menurun, demam dan tidak makan sepekan, hal tersebut berdasarkan penyampaian penyidik, sebab yang bersangkutan sudah tidak dapat berkomunikasi,” terang Ali Palanro.

Ali menerangkan, saat piket di IGD pasien Bayu datang sekitar pada pukul 01.00 Wita dini hari, dalam keadaan koma.

Setelah itu, Ali Palandro langsung mengambil tindakan medis usai penyidik menjelaskan kondisi Bayu.

“Bersama dua perawat memasang infus, monitor EKG dan memasukkan obat asam lambung,” katanya.

Ali mengatakan, tidak memperhatikan secara cermat kondisi fisik pasien, sebab fokus pada tindakan emergency.

Atas perbuatan mereka, JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 355 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

Subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

Alternatif, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP serta Pasal 351 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *