Palu – Koranpalu.com
Seorang jurnalis Media Alkhairaat, Ikram, mengalami intimidasi setelah memberitakan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Poboya, Kota Palu. Ancaman itu dikirim melalui pesan WhatsApp oleh seorang bernama Moh. Nasir Tula pada Kamis (14/8/2025).
Ikram menuturkan, sebelumnya ia sudah pernah mendapat peringatan secara langsung agar tidak lagi menulis berita soal tambang emas ilegal di Poboya.
“Dia kasih peringatan begitu ketika ketemu dalam liputan di lapangan atau tempat lain,” ujar Ikram di Palu, Jumat (15/8/2025).
Pesan WhatsApp tersebut menyinggung pemberitaan Media Alkhairaat berjudul “Ratusan Truk Beraktivitas di PETI Poboya Angkut Material ke Lokasi Perendaman” dan “Ada Alat Berat Masuk di Tambang Ilegal Vatulela Diduga Kerja Sama dengan WNA.”
Dalam pesannya, Nasir Tula memperingatkan agar Ikram berhenti menulis berita tentang tambang rakyat Poboya.
“Kau buat terus berita menghantam tambang rakyat Poboya… Untuk terakhir kali saya ingatkan, hati-hati saja dengan berita itu. Apa cuma kau yang eksis terus buat berita tentang tambang rakyat Poboya? Sepertinya kau tidak bisa diajak berteman,” tulisnya.
Ikram menegaskan, pemberitaan dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan sudah melalui mekanisme redaksi. Namun, setelah ia membalas, Nasir Tula kembali mengirim pesan bernada intimidatif, berulang kali menelepon, bahkan mengajaknya berkelahi.
Merasa terancam, Ikram melaporkan Nasir Tula ke Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng sebagaimana tertuang dalam STPL/331/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus Siber.
Pimpinan Redaksi Media Alkhairaat, Nurdiansyah, menegaskan redaksi akan mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh jurnalisnya.
“Kalau ada pihak merasa dirugikan, mekanismenya hak jawab. Menghalangi kerja wartawan jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” tegas Nurdin.
Ia menambahkan, redaksi bahkan mempertimbangkan membawa persoalan ini ke Dewan Pers untuk meninjau sertifikat kompetensi Nasir Tula yang mengaku wartawan.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah, yang beranggotakan AJI Palu, IJTI Sulteng, AMSI Sulteng, PWI Sulteng, LPS-HAM, LBH JATAM, LBH APIK, dan PFI Palu, juga mengecam keras intimidasi tersebut.
Ketua KKJ Sulteng, Moh. Arief, menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap UU Pers.
“KKJ mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini. Kami berkomitmen mengawal penuh kasus intimidasi terhadap jurnalis Media Alkhairaat,” ujarnya.
KKJ Sulteng juga mengingatkan agar tidak ada lagi oknum yang mengaku wartawan namun justru melindungi tambang ilegal dan menekan kerja jurnalistik.













