Kejari Buol Eksekusi Terpidana Tindak Pidana Perkebunan

Anak Terpidana Sempat Menangis Histeris Lihat Ayahnya Dibawa ke Lapas

Kasi Intelijen Arbin Nu'man
Kasi Intelijen (Kasi Intel) Arbin Nu'man

Koranpalu.com | Buol – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol mengeksekusi terpidana Mada Yunus dalam perkara tindak pidana perkebunan pada Rabu (5/11/2025).

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejari Buol melalui Kasi Intelijen (Kasi Intel) Arbin Nu’man mengatakan eksekusi ini bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan menjalankan setiap putusan pengadilan sebagaimana mestinya.

Oknum Kepala Desa Pandangan Resmi Dilaporkan Ke Kejari Buol

Terpidana yang divonis lima bulan kurungan itu sempat menolak menjalani putusan pengadilan secara sukarela, meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali.

Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Buol Nomor 16/Pid.Sus/2025/PN Bul juncto Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor 177/Pid.Sus/2025/PT PAL tanggal 10 September 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelum eksekusi, Mada Yunus datang ke kantor kejaksaan bersama keluarganya, termasuk beberapa perempuan dewasa dan dua anak-anak.

Proyek Sanggar Seni di Desa Pandangan Buol Tanpa Papan Proyek

Semula, pihak kejaksaan mengarahkan terpidana memasuki ruang pidana umum, namun ia menolak.

Terpidana meminta keluarga mendapinginya. Jaksa eksekutor akhirnya memberi kebijakan agar melakukan pertemuan di ruang tamu kantor kejaksaan.

Selama sekitar 15 menit, jaksa memberikan penjelasan kepada terpidana untuk menjalani putusan secara sukarela. Namun, karena tetap menolak dan melakukan perlawanan, jaksa kemudian melakukan upaya paksa sesuai prosedur.

Melihat hal itu, istri dan keluarga terpidana berupaya mendekat sambil berteriak histeris di halaman kantor.

Dua anak kecil yang ikut menyaksikan kejadian tersebut menangis saat jaksa membawa ayah mereka ke mobil tahanan.

Jaksa membawa terpidana menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Leok untuk menjalani hukuman.

Pihak Kejaksaan menegaskan, telah melakukan eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum dan berupaya meminimalisasi agar anak-anak tidak menyaksikan proses tersebut.

Kami sudah menyampaikan agar terpidana datang sendirian. Bahkan kami memilih jalur pemindahan melalui pintu samping untuk menghindari anak-anak.

“Namun, keluarga tetap datang dan berupaya mendekat,” kata Arbin. (Rl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *