Koranpalu.com | Palu – Sejumlah laporan masyarakat dan LSM terkait dugaan tindak pidana korupsi di daerah dinilai mandek tanpa tindak lanjut. Pegiat anti-korupsi menilai aparat penegak hukum terkesan lamban dan tidak transparan.
Kajian hukum yang disampaikan praktisi hukum Faisal, SH, mengungkap bahwa hambatan tersebut bukan hanya soal komitmen aparat, tetapi juga disebabkan regulasi. Menurutnya, Pasal 385 ayat (3) dan (4) UU No. 23 Tahun 2014 mewajibkan aparat penegak hukum berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
“Jika hasil pemeriksaan APIP hanya menemukan penyimpangan administratif, maka kasus tidak bisa dilanjutkan ke ranah pidana. Inilah yang membuat banyak laporan korupsi berhenti di meja inspektorat,” jelas Faisal, Kamis (…).
Ia juga menyinggung Telegram Kapolri Nomor 847 Tahun 2016 yang mempertegas posisi APIP sebagai pintu masuk penyelidikan. Menurut Faisal, mekanisme ini membuat independensi pemberantasan korupsi di daerah patut dipertanyakan.
“Kesimpulannya, pemberantasan korupsi di daerah semakin sulit. Perlu ada revisi regulasi agar laporan masyarakat bisa langsung diproses secara objektif,” tegasnya.













