Oleh: Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis
SUDAH setahun rezim pemerintahan di Sulawesi Tengah per Februari 2026 lalu. Mungkin waktu yang terasa singkat bagi sebagian pemimpin, tetapi, bagi ribuan tenaga honorer yang hidup dengan status ASN yang tidak pasti, satu tahun menjadi waktu yang panjang dan melelahkan.
Satu tahun bukan sekadar menghabiskan satu kalender pemerintahan. Waktu setahun merupakan lamanya harapan yang terus digantung, kegelisahan yang terus dipendam, dan setahun kesabaran yang semakin menipis.
Ketika masa kampanye berlangsung, janji tentang memperhatikan nasib honorer disampaikan dengan penuh keyakinan oleh Gubernur Anwar Hafid.
Janji itu terdengar jelas yaitu kesejahteraan honorer harus diperhatikan, nasib mereka tidak boleh diabaikan, dan pemerintah harus mencari jalan agar mereka mendapatkan kehidupan yang lebih layak.
Kata-kata itu menjadi harapan besar bagi ribuan honorer yang selama bertahun-tahun mengabdikan diri, bekerja di kantor pemerintah, sekolah, dan berbagai layanan publik lainnya.
Namun realitas sering kali lebih keras dari pidato politik.
Setelah tongkat estavet pemerintahan diemban, ribuan honorer masih berada dalam situasi yang sama, yakni gaji rendah, status tidak pasti, dan masa depan yang tetap kabur.
Mereka tetap bekerja, tetap melayani masyarakat, tetap menjalankan tugas negara setiap hari. Tetapi kepastian yang mereka tunggu masih terasa jauh.
Ditinjau dari perspektif hukum, hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2).
Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Artinya pemerintah tidak boleh membiarkan orang bekerja bertahun-tahun tanpa kepastian dan perlindungan yang tak layak. Jika hal itu terjadi, maka masalahnya bukan sekadar persoalan administrasi birokrasi, tetapi menyangkut tanggung jawab hukum dan moral pemerintah kepada warganya.
Memang pemerintah sering menjelaskan bahwa persoalan honorer harus mengikuti kebijakan nasional, terutama dalam kerangka penataan aparatur sipil negara melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-undang ini mengarahkan penyelesaian tenaga non-ASN melalui skema PPPK. Tetapi alasan regulasi tidak boleh dijadikan tembok untuk menghindari tanggung jawab politik. Pemimpin daerah tidak dipilih hanya untuk membaca aturan, tetapi untuk memperjuangkan rakyatnya di tengah keterbatasan aturan itu.
Di satu sisi, pemerintah membutuhkan tenaga honorer untuk menjalankan pelayanan publik. Tanpa mereka, arus pelayanan publik yang sudah mengakar di kantor pemerintahan, sekolah, hingga fasilitas kesehatan akan tersendat. Mereka adalah roda kecil yang membuat mesin birokrasi tetap bergerak.
Tetapi di sisi lain, ketika bicara tentang kepastian status dan kesejahteraan, mereka justru menjadi kelompok yang paling lama menunggu.
Inilah yang membuat perjuangan honorer tidak lagi sekadar soal gaji atau status kerja. Ini adalah soal keadilan. Soal apakah pemerintah benar-benar mau melihat penderitaan mereka, atau hanya mengingat mereka ketika momentum politik datang.
Jika pemerintah benar-benar ingin memahami penderitaan honorer, maka bayangkan kehidupan mereka sehari-hari. Bayangkan seorang honorer yang bekerja penuh waktu tetapi pulang dengan gaji yang bahkan tidak cukup memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Bayangkan mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi, tetapi setiap hari masih dihantui pertanyaan yang sama, apakah pekerjaan ini akan bertahan, atau suatu hari akan hilang tanpa kepastian.
Itulah kenyataan yang dihadapi ribuan honorer di Sulawesi Tengah hari ini. Karena itu, janji politik tidak boleh berhenti sebagai retorika. Janji adalah komitmen yang harus diperjuangkan setelah kekuasaan berada di tangan. Jika janji itu tidak diikuti dengan langkah nyata, maka wajar jika publik mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah.
Pemerintah daerah harus berani menyampaikan langkah konkret, berapa jumlah honorer yang akan diselesaikan, bagaimana mekanismenya, dan kapan kepastian itu diberikan. Tanpa kejelasan, persoalan ini akan terus berulang dan selalu muncul sebagai luka lama yang tidak pernah benar-benar disembuhkan.
Pada akhirnya, kisah honorer tidak boleh terus dijadikan komoditas politik yang hanya muncul ketika masa kampanye tiba. Mereka bukan alat politik, bukan pula sekadar angka dalam statistik birokrasi. Mereka adalah masyarakat yang bekerja untuk menjalankan pelayanan publik dan karena itu harus dilindungi.
Pemimpin yang benar-benar berpihak kepada rakyat tidak akan membiarkan mereka terus hidup dalam ketidakpastian. Jangan biarkan tenaga honorer terus menunggu tanpa kepastian. Jangan biarkan mereka terus berharap tanpa jawaban. Dan yang paling penting, jangan biarkan honorer di Sulawesi Tengah terus menanggung penderitaan yang seharusnya dapat diperjuangkan oleh pemerintah yang mereka percayai. (***)













