KORANPALU.COM | JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mantan narapidana tetap memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif maupun kepala daerah. Hal tersebut diputuskan dalam perkara Nomor 48/PUU-XXIV/2026, setelah MK menolak gugatan yang meminta adanya larangan permanen bagi eks napi untuk maju dalam kontestasi politik.
Dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang pleno pada senin (16\03) di Gedung MK, Jakarta, majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa pencabutan hak politik secara permanen bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia serta asas kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa dalam sistem hukum dan demokrasi Indonesia, hak politik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh konstitusi, khususnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut MK, pembatasan hak politik hanya dapat dilakukan secara terbatas dan melalui putusan pengadilan yang bersifat sementara, bukan pencabutan permanen yang berlaku seumur hidup.
“Larangan permanen terhadap mantan narapidana untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik tidak sejalan dengan prinsip pemulihan hak warga negara setelah menjalani pidana,” ujar hakim dalam pertimbangan putusan tersebut.
Kesempatan Kedua bagi Mantan Narapidana
MK menilai bahwa seseorang yang telah menjalani hukuman pidana seharusnya diberikan kesempatan untuk kembali berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. Prinsip ini dikenal sebagai rehabilitasi sosial dan politik, yang menjadi bagian penting dalam sistem pemidanaan modern.
Oleh karena itu, eks narapidana tetap dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif maupun kepala daerah sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku dan bersikap terbuka mengenai status hukumnya kepada publik.
Putusan ini sekaligus mempertegas sejumlah putusan MK sebelumnya yang menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dalam pemerintahan.
Dampak terhadap Pemilu dan Pilkada
Putusan MK ini berpotensi berdampak pada penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di masa mendatang. Lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap dapat menerima pencalonan mantan narapidana selama mereka memenuhi syarat administratif serta ketentuan transparansi kepada pemilih.
Sejumlah pengamat hukum tata negara menilai putusan ini memperkuat prinsip demokrasi yang inklusif, namun di sisi lain juga menuntut masyarakat untuk lebih kritis dalam menilai rekam jejak calon pemimpin.
Dengan putusan tersebut, MK menegaskan bahwa sistem demokrasi Indonesia tetap memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, tanpa diskriminasi yang bersifat permanen setelah seseorang menjalani hukuman pidana.













