Koranpalu.com /Jombang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang disertai dengan pembakaran jasad korban di wilayah Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Peristiwa mengerikan itu diduga terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban diketahui bernama Mutmainah (74), warga Dusun Medeleg, Desa Tamping Mojo, Kecamatan Tembelang. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (46), warga Kecamatan Peterongan, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra menjelaskan, motif pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban. Pelaku merasa tertekan karena sering dimarahi terkait urusan pekerjaan.
“Korban memiliki usaha simpan pinjam yang dijalankan oleh pelaku. Awalnya, penagihan dilakukan sebulan sekali, namun korban kemudian mengubah sistem menjadi setiap minggu. Perubahan itu membuat pelaku kewalahan dan kerap dimarahi hingga akhirnya merasa sakit hati,” ungkap AKP Margono, Rabu (5/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh korban setelah salat Isya dengan cara membekap korban menggunakan bantal hingga tak bernyawa. Setelah itu, pelaku menyeret jasad korban dari kasur ke lantai hingga kepala korban terbentur keras.
Dalam keadaan panik, pelaku kemudian membawa jasad korban menggunakan mobil Toyota Innova menuju wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan, dengan maksud menghilangkan jejak. Di lokasi tersebut, pelaku membakar jasad korban hingga hangus.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, kami menemukan sejumlah petunjuk seperti kendaraan pelaku, sidik jari, serta keterangan saksi dan keluarga korban. Semua bukti mengarah kepada tersangka S,” terang Kasat Reskrim.
Awalnya, pelaku sempat diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, alibi pelaku terbantahkan. Ia akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan beberapa lokasi penting, seperti tempat pembakaran jasad, penyimpanan mobil Innova, hingga lokasi penanaman barang bukti di area sawah.
Hasil otopsi tim forensik memperkuat dugaan bahwa korban tewas akibat benturan benda tumpul di kepala sebelum dibakar.
“Korban sudah meninggal sebelum dibakar. Hal itu dibuktikan dari kondisi otak korban yang mengalami pendarahan akibat benturan keras,” jelas AKP Margono.
Pelaku juga sempat berusaha menghapus jejak kejahatan dengan membersihkan rumah korban, mengambil sejumlah barang berharga, dan membungkus jasad menggunakan sprei sebelum membawanya ke mobil. Rekaman CCTV di beberapa titik turut memperkuat bukti keterlibatan pelaku, yang terlihat beberapa kali melintas di jalur menuju lokasi pembakaran.
Kini, tersangka S resmi ditahan di Mapolres Jombang dan dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.













