KORANPALU.COM | MUARA ENIM – Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2025 tengah melaksanakan kegiatan Penambahan Ruang Puskesmas Lembak Kecamatan Lembak. Proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim 2025 dengan nilai mencapai Rp 1.970.000.000,- (termasuk PPN, PPH, Galian C BPJS, administrasi, dan pajak lainnya). Waktu pekerjaan tercatat selama 150 hari kalender, dengan pelaksana CV. Arka Karya Prima. (Minggu, 24/08/2025).
Proyek berlokasi di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Namun, dari informasi lapangan, pengerjaan pembangunan menimbulkan dugaan ketidaksesuaian teknis. Bangunan lama masih digunakan sebagai dasar konstruksi, padahal seharusnya pembangunan dimulai dari pondasi baru demi menjamin kualitas dan keamanan gedung kesehatan masyarakat tersebut.
Menariknya, media tidak bisa melakukan verifikasi visual langsung karena area proyek dibatasi pagar seng tinggi dan dikunci rapat. Bahkan, pada bagian depan terpasang tulisan larangan masuk kecuali bagi karyawan, sehingga menutup akses publik untuk mengetahui sejauh mana progres pekerjaan yang menelan anggaran miliaran rupiah ini.
Kesulitan juga dialami saat media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana. Nomor telepon yang sebelumnya aktif justru tidak bisa dihubungi, bahkan diduga telah memblokir akses komunikasi dari awak media. Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan terkait transparansi proyek yang menggunakan dana publik tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh klarifikasi resmi baik dari Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim maupun pihak pelaksana CV. Arka Karya Prima. Media akan tetap menayangkan bila ada pihak yang bersedia memberikan klarifikasi.













