Ongka Malino, Parigi Moutong — koranpalu.com
Di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, deru mesin dompeng dan suara sekop berdenting di antara bebatuan sungai. Di balik bunyi logam itu, ratusan warga menggantungkan hidup dari penambangan emas tradisional yang berlangsung satu tahun terakhir di wilayah ini.
Mereka bukan hanya warga Karya Mandiri. Dari desa-desa tetangga seperti Kayujati dan Persatuan Sejati, orang-orang berdatangan setiap pagi. Mereka menyusuri jalur setapak di pinggir sungai, membawa dulang, ember, dan harapan akan sebutir emas yang cukup untuk menghidupi keluarga sehari.
“Kami tidak punya sawah. Mau jadi buruh pun sudah sulit,” ujar R (42), warga Desa Kayujati, kepada koranpalu.com, Senin lalu. “Sekarang sawah sudah banyak dikerjakan alat berat seperti jonder. Tenaga manusia sudah tidak dibutuhkan lagi. Jadi menambanglah jalan yang tersisa.”
Aktivitas tambang rakyat di Karya Mandiri menjadi ruang bertahan bagi masyarakat di tengah keterbatasan lapangan kerja. Sebagian besar menambang dengan peralatan sederhana, namun ada pula yang menggunakan mesin dompeng dan alat berat milik pemodal.
Bagi warga kecil seperti S (38), yang membantu suaminya mendulang di sungai, hasil tambang tidak selalu pasti. “Kadang dapat, kadang tidak. Kalau hujan deras, kami berhenti dulu karena air naik. Tapi setelah reda, kami kembali lagi,” katanya.
Menurut pantauan koranpalu.com, di sekitar lokasi tambang tampak gubuk-gubuk darurat dari terpal biru. Di dalamnya, ibu-ibu memasak untuk para penambang, sementara anak-anak bermain di tepian air yang keruh. Di sini, tambang bukan sekadar pekerjaan — tapi cara bertahan hidup.
Dalam beberapa bulan terakhir, kepolisian menertibkan sejumlah lokasi tambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Ongka Malino.
Polres Parigi Moutong bahkan menangkap dua orang yang diduga melakukan penambangan tanpa izin di wilayah Desa Karya Mandiri dan menyita alat berat berikut hasil tambangnya. Langkah itu menjadi penegasan bahwa aktivitas tambang di wilayah tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Namun, bagi sebagian masyarakat, penertiban itu menghadirkan dilema.
“Kalau ditutup, kami makan apa?” tanya seorang penambang yang enggan disebut namanya. “Kami bukan pengusaha, hanya cari rezeki di lumpur.”
Kepala Desa Karya Mandiri, Norma, tak menampik bahwa aktivitas tambang di wilayahnya melibatkan banyak warga.“Memang benar, ratusan orang bergantung pada tambang emas di desa ini,” katanya. “Kami di pemerintah desa mengikuti kebijakan Bupati. Apa pun arah kebijakan daerah, kami siap mendukung. Tapi kami berharap ada solusi yang berpihak pada masyarakat.”
Norma menilai, sebagian besar penambang hanyalah pekerja kecil yang tidak punya alternatif mata pencaharian. “Kalau hanya ditertibkan tanpa program pengganti, masyarakat pasti kesulitan,” ujarnya.
Pemerintah kabupaten sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menertibkan tambang tanpa izin di wilayah Parigi Moutong. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret yang menawarkan jalan keluar bagi para penambang rakyat.
Aktivis lingkungan mencatat, praktik tambang rakyat kerap menjadi dilema di banyak daerah: di satu sisi merusak lingkungan, di sisi lain menjadi penopang ekonomi keluarga miskin.
“Persoalannya bukan hanya soal izin, tapi soal ketimpangan kesempatan kerja,” kata seorang pemerhati sosial di Parigi Moutong.
Di tengah kebijakan yang belum berpihak dan lapangan kerja yang menyempit, masyarakat Desa Karya Mandiri dan sekitarnya terus menggantungkan harapan pada butiran emas di dasar sungai.
Mereka tak menolak aturan, hanya ingin kejelasan — apakah akan diberi ruang untuk bekerja secara legal, atau ditinggalkan dalam lumpur ketidakpastian.
“Kalau kami dilarang menambang, tolong beri kami jalan lain untuk hidup,” ujar A (45), penambang dari Persatuan Sejati, pelan.
📌 Catatan Redaksi:
-
Berdasarkan informasi dari Polres Parigi Moutong, aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Desa Karya Mandiri masih dalam proses penertiban dan penyelidikan.
-
Hingga berita ini diturunkan, Dinas ESDM Sulawesi Tengah belum mengeluarkan izin resmi tambang rakyat untuk wilayah Kecamatan Ongka Malino.













