Koranpalu.com | Lampung Utara – Dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2025, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus tiga pelaku jaringan narkotika yang berperan sebagai bandar dan kurir.
Ketiga pria tersebut yang berstatus sebagai wiraswasta dan buruh harian lepas ditangkap polisi di waktu berbeda pada Jumat, 24 Oktober 2025, sekira pukul 20.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Ahmad Mardiansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat malam. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang kurir berinisial MS (25), warga Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi.
“Petugas mengamankan MS saat akan mengantar ganja di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara,” ujar AKP Ahmad Mardiansyah saat memberikan keterangan, Sabtu (1/11/2025).
Menurut AKP Ahmad Mardiansyah, setelah diinterogasi lebih lanjut, MS mengaku hanya sebagai kurir yang ditugaskan untuk mengantar ganja tersebut. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya, masing-masing berinisial YF (36) dan DD (19).
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menemukan lima paket ganja yang dibungkus koran dan disimpan dalam bekas karung beras 10 kilogram.
“Masing-masing pelaku, YF dan DD, ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. Tim Satresnarkoba Polres Lampung Utara tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Lampung Utara,” tegas AKP Ahmad Mardiansyah.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa 5 paket ganja, 1 buah karung beras 10 kilogram, 1 unit handphone Realme 6 Pro, 1 unit handphone Vivo Y15, dan 1 unit handphone Oppo A17 telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.













