Satresnarkoba Polres Poso Ringkus Pengedar Sabu di Pandajaya

Gambar ilustrasi dibuat menggunakan AI
Gambar ilustrasi dibuat menggunakan AI

Koranpalu.com | Poso – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pamona Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 16.30 WITA, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso.

Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Poso Iptu Kadriawan didampingi KBO Satresnarkoba Iptu Risman A M, bersama personel opsnal mengamankan seorang pria berinisial IA (30).

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan.

Ia diamankan di dalam rumahnya setelah sebelumnya diduga melakukan aktivitas penyalahgunaan serta peredaran Narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,93 gram, 1 unit handphone merek Iphone, 1 alat hisap sabu (bong), 1 batang pipet plastik warna hitam yang diruncingkan, serta 1 buah tas warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika dengan cara memperjualbelikan atau mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Poso Iptu Kadriawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam menekan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Poso.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *