Koranpalu.com /Jombang — Pelarian Purnomo bin Imam (60), pelaku pembunuhan perempuan lansia di Mojoagung, resmi berakhir. Tim Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkapnya di sebuah rumah kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, pada Jumat malam (21/11/2025). Pelaku yang buron selama 12 hari itu ditangkap tanpa perlawanan setelah bersembunyi usai menghabisi nyawa istrinya, Tri Retno Jumilah (61).
Korban ditemukan tewas bersimbah darah pada 9 November 2025 di rumahnya di Desa Mancilan, Mojoagung. Luka parah di bagian kepala menguatkan dugaan bahwa korban meninggal akibat hantaman benda tumpul. Temuan ini langsung memicu penyelidikan intensif dari pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa aksi pembunuhan berawal dari pertengkaran rumah tangga. Pelaku mengaku tersinggung dan tersulut emosi karena sering dimarahi korban terkait masalah pekerjaan dan urusan keluarga. Cekcok yang memanas berubah menjadi tindakan brutal yang merenggut nyawa korban.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya pakaian korban, linggis besi, selimut, bantal, perhiasan emas, uang tunai Rp59.940.000, serta sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku untuk kabur. Uang dan perhiasan tersebut diduga merupakan milik korban yang dibawa pelaku setelah melakukan pembunuhan.
“Uang tunai Rp59.940.000 itu adalah sisa tabungan milik korban, termasuk gelang dan cincin emas yang belum sempat dijual pelaku,” tegas AKP Dimas Robin Alexander.
Akibat perbuatannya, Purnomo dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan rumah tangga guna mencegah terulangnya kejadian serupa.













