
PALU – Peredaran narkotika di Sulawesi Tengah masih berada dalam kondisi memprihatinkan. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menangani 375 kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, 161 kasus telah diselesaikan, sementara 214 lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Total tersangka yang telah kami tetapkan mencapai 457 orang. Rinciannya, 404 laki-laki dan 53 perempuan,” ujar Kasubid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, kepada media, Kamis, 17 Juli 2025.
Menurut Sugeng, tingginya angka kasus dan jumlah tersangka menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Sulteng masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Polda Sulteng, kata dia, terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut.
Tak hanya menangkap tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut. Di antaranya:
- Sabu-sabu seberat 48.665,62 gram
- Ganja sebanyak 1.113,12 gram
- Tembakau gorila sebanyak 134,13 gram
- Obat golongan G sebanyak 125.632 butir
“Jumlah barang bukti yang kami sita menunjukkan bahwa jenis narkotika yang beredar di masyarakat semakin beragam. Ini menjadi alarm bahaya bagi semua pihak,” ujar Sugeng.
Polda Sulteng menegaskan akan terus melakukan operasi rutin, termasuk menyasar daerah-daerah perbatasan dan kawasan rawan penyelundupan. Upaya pemberantasan, kata Sugeng, tak bisa hanya dilakukan aparat, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan dunia pendidikan













