Warga Labuan Lumbubaka Tolak Kehadiran Tambang

JATAM : Aktivitas Tambang di Hulu Berpotensi Datangkan Bencana 

Foto : Ilustrasi AI
Foto : Ilustrasi AI

Koranpalu.com | Donggala – Isu bakal beroperasinya tambang emas di Desa Labuan Lumbubaka, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah kian hangat dibicarakan warga desa. 

Salah seorang warga kepada Koranpalu.com menyampaikan penolakan. Warga tersebut meyakini, kehadiran tambang di wilayah Desa Labuan Lumbubaka berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan mendatangkan bencana hidrometeorologi yang dapat berdampak secara langsung pada pemukiman mereka.

Alasan ini cukup mendasar, sebab, pada Minggu 11 Januari 2026, air sungai mengamuk.

Membuat jembatan penghubung ke Desa Labuan Lumbubaka putus.

Selain itu, empat desa di bawahnya terendam banjir, yakni Desa Wani 1, Wani 2, Wani 3 serta Desa Lumbupetigo.

Meski tak ada korban jiwa, tetapi kerugian materiil tak terhindarkan.

Usai kejadian itu, salah seorang warga khawatir akan potensi bencana yang lebih besar akibat hutan yang tak bisa lagi menahan derasnya air lantaran aktivitas penambangan.

Menyikapi hal tersebut, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, Moh Taufik angkat bicara.

Dia menyebut seharusnya tak boleh lagi ada pemberian izin tambang di wilayah tersebut.

Sebab bukan tidak mungkin, hal ini akan memicu bencana hidrometeorologi yang lebih besar.

“Sebenarnya belajar dari pengalaman kemarin, di wilayah Wani sampai dengan Labuan, seyogyanya harus ada penghentian pemberian izin tambang, maupun izin pengelolaan kayu di wilayah hulu. Karena belajar dari bencana banjir tersebut, ratusan warga yang terdampak,” ujarnya kepada media ini, Rabu (21/01/2026).

Oleh karena itu, JATAM Sulteng mendesak pemerintah menghentikan pemberian izin tambang di wilayah hulu.

Selain itu, JATAM Sulteng juga mendesak pemerintah segera mencabut jika terdapat izin pemanfaatan hutan di wilayah tersebut.

“Desakan kami sebenarnya segala bentuk izin yang  berpotensi merusak di wilayah hulu harus dihentikan dan jika ada izin tambang atau izin pemanfaatan hutan harus dicabut,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *