Palu, Koranpalu.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Korupsi (GEBRAK) secara resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan Bendungan Irigasi Puna Kiri ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp4 miliar dari APBD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2022 itu disebut GEBRAK menyimpan banyak kejanggalan, mulai dari tahap lelang, pelaksanaan teknis, hingga pencairan dana. Pekerjaan proyek dilakukan oleh CV. Liuntuhaseng Brothers melalui Bidang Irigasi dan Rawa Dinas Cipta Karya dan SDA (Cikasda) Sulteng.
Ketua Presidium GEBRAK, Muhammad Rizky, menyebut laporan ini berdasarkan data baru serta pengaduan masyarakat sekitar yang terdampak langsung. “Kami tidak hanya melaporkan kontraktornya, tetapi juga KPA dan PPTK proyek. Kami akan kawal hingga tuntas,” ujar Rizky usai menyerahkan laporan, Senin, 4 Agustus 2025.
Menurutnya, bendungan tersebut sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan bahkan sejak masa konstruksi. “Kerusakan hanya ditambal, bukan diperbaiki menyeluruh. Ini berpotensi menyebabkan kerugian negara dan kerugian sosial-ekonomi masyarakat,” katanya.
Akibat kerusakan itu, para petani gagal mendapatkan pasokan air untuk mengairi lahan mereka selama beberapa musim tanam. Sekitar 1.700 hektare lahan pertanian dilaporkan terdampak, menyebabkan penurunan pendapatan yang signifikan.
GEBRAK juga menduga kerusakan struktural terjadi karena penggunaan material tidak sesuai standar kontrak. Hal ini diperparah dengan lemahnya pengawasan dari dinas teknis dan potensi adanya proyek titipan atau balas jasa atas setoran kontraktor.
Kepala Dinas Cipta Karya dan SDA Sulteng, Dr. Andi Ruly Djanggola, mengakui bahwa pihaknya telah memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pihak kontraktor, namun tidak diindahkan. Sementara itu, dugaan keterlibatan pejabat dalam proses pengadaan juga disoroti.
“Kami menduga ada persekongkolan antara kontraktor dan pejabat, termasuk PPK Christian Antolis, S.T. dan KPA Susi Andayani, S.T., M.Si. dalam pengaturan tender,” ujar Rizky.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulteng, Sonny Tandra, menegaskan bahwa bendungan tersebut adalah infrastruktur vital bagi masyarakat, khususnya dalam menghadapi musim tanam mendatang. “Kebutuhan air sangat kritis dan masyarakat sangat bergantung pada bendungan ini,” tegasnya.
GEBRAK juga mengisyaratkan akan kembali melaporkan dugaan kasus serupa untuk proyek-proyek tahun 2023 dan 2024 yang masih berada di bawah pengawasan Bidang Irigasi dan Rawa Dinas Cikasda Sulteng.














