Instruksi Wajib Naik Bus Trans Palu Bagi ASN, Menakar Kebijakan Wali Kota dalam Perspektif AUPB

Vebry Try Haryadi, Praktisi Hukum
Vebry Try Haryadi, Praktisi Hukum

Penulis: Vebry Tri Haryadi, Advokat & Praktisi Hukum

INSTRUKSI Wali Kota yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan Bus Trans Palu saat berangkat ke kantor, disertai absensi di dalam bus, bahkan dikaitkan dengan dugaan tidak dibayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP, dinilai bukan sekadar kebijakan peningkatan penggunaan transportasi publik.

Sebab, pengaturan hak dan kewajiban seorang ASN sejatinya hanya tunduk pada sistem hukum nasional, bukan pada kemauan sepihak pejabat daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, ASN hanya terdiri dari dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

ASN bukan honorer, bukan tenaga kontrak, bukan pegawai harian lepas, dan bukan kategori lain yang dibuat secara administratif. Karena itu, kebijakan yang menyasar “ASN” berarti menyasar PNS dan PPPK yang statusnya dilindungi UU. Kepala daerah tidak serta merta dapat memperlakukan ASN seperti objek kebijakan bebas tanpa batas. Tetapi perlu mempertimbangkan UU tentang ASN.

Masalah utama dari instruksi ini adalah soal kewenangan. Dalam negara hukum berlaku asas legalitas, artinya setiap tindakan pemerintah harus punya dasar hukum yang jelas. Pemerintah tidak boleh memerintah hanya karena merasa memiliki tanggung jawab.

Instruksi Wali Kota bukanlah undang-undang, bukan peraturan pemerintah, dan bukan pula peraturan daerah. Instruksi hanyalah perintah internal yang sifatnya teknis. Instruksi tidak boleh menciptakan norma baru yang membebani pegawai, apalagi norma yang berujung pada ancaman pemotongan hak keuangan.

Jika Wali Kota ingin mendorong penggunaan transportasi publik, itu adalah tujuan yang baik. Tetapi ketika “mendorong” berubah menjadi “memaksa”, bahkan disertai dugaan pemotongan TPP, maka kebijakan itu kehilangan sifat edukatif dan berubah menjadi tekanan kekuasaan.

Dalam bahasa sederhana, ASN dipaksa patuh bukan karena kebijakan itu rasional, tetapi karena takut kehilangan hak.

Kebijakan absensi di dalam bus juga dinilai mengandung kekeliruan serius. Absensi dalam sistem kepegawaian adalah bukti kehadiran ASN di tempat kerja untuk menjalankan tugas. Kehadiran bekerja bukan berarti ASN berada di perjalanan.

Jika absensi dilakukan di dalam bus, maka muncul standar yang keliru, seolah-olah ASN dianggap sudah bekerja padahal masih di jalan dan belum melaksanakan tugas pelayanan publik. Secara konsep disiplin ASN, hal ini membuka peluang terjadinya dugaan manipulasi.

Kebijakan ini juga rawan tidak adil. Tidak semua ASN tinggal dekat halte atau berada dalam jangkauan rute bus. Ada ASN yang tinggal jauh dari halte, ada yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, ada yang harus mengantar anak dan ada pula yang bertugas lapangan dan membutuhkan mobilitas cepat.

Kebijakan yang tanpa mempertimbangkan kondisi nyata seluruh pegawai bukanlah kebijakan disiplin, dinilai mengabaikan rasa keadilan.

Dalam hukum administrasi dikenal Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

AUPB adalah standar agar pemerintah tidak sewenang-wenang. Instruksi wajib naik bus ini berpotensi melanggar asas kepastian hukum karena belum ada dasar normatifnya yang mengikat hak ASN.

Ia juga berpotensi melanggar asas keadilan karena belum sepenuhnya memperhitungkan kondisi para ASN secara kasuistik.

Selain itu, kebijakan ini patut dipersoalkan dari asas proporsionalitas karena cara yang dipakai terlalu ekstrem dibanding tujuan yang ingin dicapai. Jika tujuan hanya meningkatkan penggunaan bus, maka tidak perlu adanya dugaan memangkas hak pegawai.

TPP bukan hadiah dari Wali Kota, melainkan hak ASN yang diberikan berdasarkan kinerja, disiplin, dan beban kerja sesuai mekanisme yang diatur secara resmi. Jika ASN tidak naik bus lalu ada dugaan TPP dipotong atau ditahan, maka itu berarti hak keuangan ASN dijadikan alat tekanan.

Dalam negara hukum, pemotongan hak ASN harus melalui aturan yang sah dan prosedur yang benar. Ada prinsip due process of law, artinya jika hak seseorang mau dikurangi, harus ada mekanisme pemeriksaan, keputusan tertulis, dan kesempatan membela diri. Tidak boleh hak dipotong hanya karena instruksi tanpa prosedur yang jelas.

Jika dugaan pemangkasan TPP ini benar adanya, maka terbuka peluang sengketa hukum karena pemotongan hak ASN dapat menjadi objek gugatan di PTUN. Pemerintah daerah tidak boleh membangun kebijakan dengan cara menciptakan konflik hukum massal yang justru merusak stabilitas birokrasi.

Transportasi publik harus didorong, tetapi caranya harus benar. Pemerintah seharusnya memperbaiki layanan bus, memperluas rute, menambah armada, memastikan kenyamanan dan ketepatan waktu, serta memberi insentif, bukan kebijakan lain yang merugikan ASN.

Kebijakan yang baik membuat orang naik bus karena nyaman, bukan karena takut kehilangan hak.

Instruksi wajib naik Bus Trans Palu dan absensi di dalam bus, terlebih jika dikaitkan dengan dugaan pemotongan TPP, patut dinilai sebagai kebijakan yang berpotensi melampaui kewenangan dan cacat secara hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *