Jajaran Polresta Palu Berhasil Gagalkan Kurir Sabu Asal Riau, Berikut Modus Pelaku 

Kombes Pol, Deny Abrahams saat menggelar jumpa pers bersama awak media, Kamis siang (7/8/2025).

Palu, Koranpalu.com – Lagi, Jajaran Satresnarkoba Polresta Palu kembali berhasil mengagalkan sebanyak tiga kilogram lebih narkotika jenis Sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Kota Palu, Sulteng.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Palu, Kombes Pol, Deny Abrahams saat menggelar jumpa pers bersama awak media, Kamis siang (7/8/2025) diruang press conference Mapolresta Palu.

Ia mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram lebih tersebut, berasal dari lintas daerah, yakni Provinsi Riau, Sumatra Utara.

Adapun modus operandi yang dilancarkan tersangka insial MF, menyelundupkan sabu melalui maskapai Lion Air dari Riau kemudian transit ke sejumlah Kota besar. Diantaranya DKI Jakarta, Surabaya, Makassar dan Kota Palu.

“Tersangka pelaku MF ini masih pemain baru, diketahui berdomisili dan lahir di Banda Aceh,” beber Kapolresta Palu di ruang press conference dihadapan awak media.

Menurut Kapolresta Palu, penangkapan berawal dari informasi Polda Riau berdasarkan interogasi dari tersangka pelaku berinisial A. Dimana diketahui bahwa salah satu pelaku sedang membawa sabu menuju Kota Palu, menggunakan pesawat, pada hari Selasa (5/8/2025).

Kombes Pol Deny Abraham juga menyebut bawa sabu itu, ditumpuk dengan kertas berwarna hitam. Kemudian diselipkan kedalam koper diletakan dibawah tumpukan pakaian, selanjutnya digeser dibagasi pesawat lion air.

Lebih jauh orang nomor satu di Mapolresta Palu juga membeberkan si kurir MF, dijanjikan uang sebesar Rp 40 juta untuk mengirim barang sabu ke Kota Palu.

Namun disayangkan tersangka MF sama sekali tidak mengetahui barang haram tersebut di serahkan kepada siapa dan dimana alamat ditujukan.

“Olehnya Tersangka disangkakan dan pidana hukuman Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dan pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2,” pungkas Kaporesta Palu.

Terakhir Kapolresta menegaskan bahwa Pengedar narkoba adalah mereka yang terlibat dalam kegiatan peredaran atau penyalahgunaan narkotika, baik dalam jumlah besar maupun kecil.

Hukuman untuk pengedar narkoba lebih berat dibandingkan dengan pengguna. Pasal-pasal yang dikenakan dapat berbeda tergantung pada peran pelaku dan jenis narkotika yang terlibat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *