Kejati Sulteng Selamatkan Rp4,8 Miliar Uang Negara dalam Delapan Bulan

Keterangan Gambar: Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., SH., MH., menyampaikan capaian kinerja Kejati Sulteng periode Januari–Agustus 2025 dalam konferensi pers di Palu, Selasa (2/9/2025).

Koranpalu | Palu – Rp4,8 miliar uang negara berhasil diselamatkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah hanya dalam kurun Januari hingga Agustus 2025. Capaian itu terungkap dalam konferensi pers Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat R., SH., MH., di Palu, Selasa (2/9). Didampingi para pejabat utama, ia memaparkan kinerja delapan bulan terakhir sekaligus membuka ruang dialog dengan jurnalis.

Nuzul menegaskan komitmen institusinya menegakkan hukum dengan profesional, transparan, dan berintegritas. “Capaian ini bukan sekadar angka, melainkan bukti kerja keras dalam menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mencatat 15 penyelidikan dan 6 penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Dari penanganan itu, kerugian negara senilai Rp4,875 miliar berhasil dipulihkan. Kasus-kasus yang menonjol antara lain dugaan korupsi proyek Jalan Gio–Tioladenggi di Parigi Moutong dengan potensi kerugian Rp500 juta, pengadaan Mess Pemda Morowali senilai Rp4,275 miliar, serta proyek pengelolaan air limbah Dinas PUPR Banggai sebesar Rp100 juta.

Di bidang Pidana Umum, pendekatan keadilan restoratif tetap dikedepankan. Dari 35 pengajuan penghentian penuntutan, sebanyak 27 disetujui. Mayoritas berasal dari seksi OHARDA dengan 21 perkara, disusul narkotika, terorisme dan lintas negara, serta kamnegtibum. “Restorative justice kami dorong sebagai solusi hukum yang humanis tanpa mengabaikan kepastian hukum,” kata Nuzul.

Dari sisi intelijen, Kejati Sulteng juga mencatat keberhasilan dalam memburu buronan. Dua DPO yang ditangkap yakni Andi Mulya Bakti, buron Kejari Muara Enim, dan Mohamad Ali, buron Cabjari Wakai, Tojo Una-una. Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara lama.

Konferensi pers yang berlangsung lebih dari satu jam itu ditutup dengan sesi tanya jawab. Wartawan menyoroti strategi pemberantasan korupsi, efektivitas pengembalian kerugian negara, hingga konsistensi penerapan keadilan restoratif. Semua pertanyaan dijawab Nuzul dengan lugas.

Kejati Sulteng berharap keterbukaan informasi publik ini memperkuat sinergi dengan media sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat pada institusi penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *