Komisi II DPR RI dan Gubernur Maluku Utara Bahas Serius DOB Sofifi

Longki Djanggola Ingatkan Prosedur DOB Kini Lebih Ketat dan Bertahap

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos (kanan) berbincang dengan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (tengah, berbaju putih), Anggota Komisi II Drs. H. Longki Djanggola, M.Si (paling kiri), dan anggota rombongan dalam pertemuan membahas percepatan pembentukan DOB Sofifi, Rabu (30/7/2025), di Sofifi.

KORANPALU.COM | SOFIFI — Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Sofifi sebagai ibu kota definitif Provinsi Maluku Utara kembali mengemuka dalam pertemuan tertutup antara Komisi II DPR RI dan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, Rabu (30/7/2025). Pertemuan berlangsung di salah satu hotel di Sofifi dan membahas secara rinci kesiapan daerah, baik dari sisi regulasi maupun infrastruktur.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memimpin langsung pertemuan. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa Komisi II telah meminta Kementerian Dalam Negeri segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang daerah persiapan sebagai dasar hukum awal pembentukan DOB.

“Kami mendorong agar dalam waktu tiga bulan ke depan, PP ini sudah selesai. Ini langkah awal untuk mempercepat masuknya DOB Sofifi ke dalam agenda resmi DPR RI,” ujar Rifqinizamy.

Ia menekankan bahwa aspirasi masyarakat Sofifi tidak boleh hanya berhenti pada demonstrasi dan seruan publik, tetapi harus direspons dengan kebijakan konkret dan komitmen politik dari pemerintah pusat.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menyambut baik langkah yang diambil Komisi II. Ia menyebutkan bahwa sejak lama pemerintah provinsi telah mempersiapkan infrastruktur dasar dan sistem pemerintahan yang mendukung pemekaran Sofifi.

“Kami sudah sangat siap. Sekarang tinggal dukungan dari pusat, baik secara administratif maupun politik,” kata Sherly usai pertemuan.

Menurut Sherly, percepatan DOB Sofifi akan menjadi momentum penting untuk pemerataan pembangunan di wilayah timur Indonesia, sekaligus memperkuat fungsi pelayanan publik di ibu kota provinsi.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, menegaskan bahwa proses pembentukan daerah otonom saat ini tidak bisa lagi dilakukan secara instan seperti era reformasi awal.

“Sekarang semua harus melalui tahapan persiapan selama tiga tahun. Ada evaluasi berkala terhadap aspek fiskal, kelembagaan, pelayanan dasar, hingga partisipasi publik,” jelas Longki, yang juga mantan Gubernur Sulawesi Tengah.

Ia menambahkan bahwa Komisi II tetap membuka ruang bagi daerah-daerah yang serius dan siap untuk mandiri secara administratif dan keuangan.

Dalam penutup pertemuan, Rifqinizamy memastikan bahwa Komisi II DPR RI berkomitmen penuh mengawal aspirasi pemekaran DOB Sofifi. Menurutnya, kehadiran langsung DPR ke Sofifi menjadi bukti bahwa suara masyarakat tidak diabaikan.

“Kami datang bukan untuk simbolik. Kami datang untuk memastikan bahwa perjuangan ini bisa dibuktikan lewat tindakan,” ujarnya.


Keterangan Foto:
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos (kanan) berbincang dengan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (tengah, berbaju putih), Anggota Komisi II Drs. H. Longki Djanggola, M.Si (paling kiri), dan anggota rombongan dalam pertemuan membahas percepatan pembentukan DOB Sofifi, Rabu (30/7/2025), di Sofifi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *