Proyek Drainase Asal Jadi di Buol, Nyawa Warga Dipertaruhkan

Pekerja tanpa APD, drainase ambruk, dan upah belum dibayar. Pemerintah tutup mata di tengah pelanggaran aturan keselamatan kerja.

Pekerja proyek drainase di Desa Bunobogu tampak bekerja tanpa alat pelindung diri. Tak ada rambu keselamatan di lokasi. Foto: Dok. Koran Palu / 9 Oktober 2025

Laporan: Ruliyanto — Koranpalu.com | Buol, Sulawesi Tengah

Pembangunan drainase di Desa Bunobogu, Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol, tengah menjadi buah bibir warga. Di balik deru proyek yang dibiayai uang negara, keselamatan publik justru diabaikan.
Pantauan Koran Palu di lokasi, Kamis (9/10), menunjukkan para pekerja bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD). Tak ada helm, tak ada rompi, bahkan sebagian hanya mengenakan sandal jepit. Lebih parah lagi, tak satu pun rambu lalu lintas atau tanda peringatan dipasang di sekitar lokasi proyek yang berada di pinggir jalan utama.

“Pekerjanya cuma pakai sandal, tanpa helm, tanpa rompi. Bahaya sekali kalau sampai terjadi kecelakaan,” kata Atong, warga setempat, dengan nada kesal.

Material bangunan seperti pasir dan batu dibiarkan menumpuk di badan jalan. Arus kendaraan tersendat, pengendara harus berhati-hati melewati jalan yang berubah menjadi jalur berisiko. “Kalau malam gelap sekali, tidak ada lampu, bisa-bisa ada yang jatuh,” ujar Atong.

Dari hasil pantauan, sebagian drainase di antara Desa Bunobogu dan Inalatan yang baru dikerjakan sepanjang 30 meter telah ambruk. Warga menduga pekerjaan dilakukan asal-asalan, tanpa perhitungan struktur yang memadai.
Lebih mengejutkan, seorang pria yang datang ke lokasi proyek menyebut bahwa para tukang belum menerima upah hingga kini.

“Tukang belum dibayar, Pak, sampai sekarang,” ucapnya singkat kepada wartawan.

Fenomena ini mempertegas potret bobroknya manajemen proyek di tingkat pelaksana, sekaligus menandai lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kontraktor di lapangan.

Kondisi di proyek tersebut secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi.
Aturan itu menegaskan, setiap proyek infrastruktur wajib memastikan pekerja dan publik berada dalam kondisi aman selama pelaksanaan konstruksi.

“Jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak. Ini proyek pakai uang negara, harusnya diawasi ketat,” tegas Arlan, salah satu pengguna jalan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: pengawasan nyaris tidak ada. Pekerja bekerja tanpa perlindungan, dan publik dibiarkan menghadapi risiko.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, Bambang Razak, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan singkat:

“Sy cek dan konfirmasi dulu ke Satker dan PPK, Pak.”

Sementara Endi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 1.1) Provinsi Sulawesi Tengah, merespons dengan kalimat serupa:

“Terima kasih infonya, nanti dicek. Masih masa pelaksanaan, nanti diperbaiki. Rambu dan APD mungkin pas Mas ke sana belum dipakai.”

Dua jawaban singkat itu menegaskan satu hal: lemahnya keseriusan pejabat publik menegakkan standar keselamatan di proyek negara.

Penerapan K3 bukan sekadar formalitas di papan proyek. Ia menyangkut nyawa manusia — para pekerja di bawah terik matahari dan masyarakat yang melintas di sekitar lokasi.
Ketika pelaksana proyek bekerja tanpa aturan, dan pejabat pengawas menutup mata, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas infrastruktur, tapi juga nyawa warga.

Negara, melalui aparat teknisnya, semestinya hadir bukan hanya sebagai penyalur anggaran, melainkan sebagai penjamin keselamatan publik.
Jika tidak, proyek-proyek semacam ini hanya akan menjadi contoh klasik bagaimana uang rakyat diolah tanpa tanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *