Bus Trans Palu Terhenti, Uang Rakyat Jangan Terus Dialirkan

Pembiayaan Bus Transpalu Harus Dievaluasi

Praktisi Hukum, Vebry Tri Haryadi
Praktisi Hukum, Vebry Tri Haryadi

PROGRAM bus Transpalu pernah menjadi harapan baru bagi warga Kota Palu, lantaran kebijakan transportasi publik dengan skema Buy The Service (BTS) ini menjanjikan kenyamanan, efisiensi, dan pengurangan kemacetan.

Namun kini, transportasi publik tersebut menunjukkan kenyataan yang berbeda. Sejak 20 Oktober 2025 bus-bus itu berhenti beroperasi, halte-halte tampak kosong, dan publik bertanya-tanya ke mana arah kebijakan ini akan dibawa.

Pemkot Palu Hentikan Sementara Operasional Bus Transpalu

Pertanyaan yang paling mendasar bukan sekadar “Mengapa bus berhenti di tengah jalan?”, Tetapi lebih jauh, bagaimana nasib keuangan daerah yang digunakan untuk membiayai layanan tersebut?

Skema Buy The Service dan Prinsip Akuntabilitas

Model BTS dalam program bus Transpalu sejatinya adalah inovasi dari pemerintah pusat agar transportasi publik bisa berjalan tanpa harus membebani pemerintah daerah dengan investasi aset. Pemerintah hanya membayar jasa operator sesuai dengan kinerja alias berdasarkan jumlah kilometer layanan atau frekuensi perjalanan.

Namun, ketika layanan berhenti, maka dasar pembayaran pun perlu dikaji ulang. Apakah anggaran masih terus dikucurkan meski roda tak lagi berputar? Pertanyaan seperti ini wajar muncul, sebab menyangkut prinsip efisiensi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

Kebijakan publik yang baik bukan hanya tentang niat baik, tetapi juga tentang kepatuhan terhadap aturan dan asas manfaat. Dalam konteks hukum keuangan daerah, setiap pengeluaran wajib memiliki dasar hukum dan hasil nyata bagi masyarakat. Bila manfaat itu tidak lagi hadir, maka pemerintah harus menghentikan sementara hingga proses evaluasi rampung.

Transparansi Adalah Kunci Dalam Program Bus Transpalu

Publik tidak menuntut keajaiban, tetapi meminta transparansi. Siapa operatornya? Bagaimana isi kontraknya? Apakah ada mekanisme evaluasi dan pelaporan kinerja? Transparansi bukan untuk mencari ‘kambing hitam’, melainkan untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan semua pihak bekerja sesuai aturan.

Dalam prinsip good governance, pengelolaan anggaran publik harus memenuhi tiga pilar utama yakni transparency, accountability, dan value for money. Setiap rupiah dari APBD harus menghasilkan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.

Jika tidak, maka potensi penyimpangan bukan hanya soal niat buruk, tetapi bisa muncul dari kelalaian administratif atau lemahnya pengawasan. Maka penting bagi Pemkot Palu dan DPRD untuk segera melakukan audit kinerja dan audit kepatuhan terhadap pelaksanaan program BTS ini.

Mencegah Lebih Baik Daripada Memperkarakan

Tulisan ini bukan untuk menuduh siapa pun. Sebaliknya, ini adalah ajakan agar pemerintah melakukan evaluasi secara terbuka dan profesional. Karena dalam praktik hukum administrasi dan tindak pidana korupsi, niat baik sekalipun bisa berujung masalah jika tata kelola tidak sesuai aturan.

Kita tentu tidak ingin ada pejabat atau pihak swasta yang terseret persoalan hukum hanya karena lemahnya sistem pengawasan. Maka langkah bijak adalah memperbaiki sistem, bukan mencari kambing hitam.

Belajar dari Kota Lain

Beberapa kota di Indonesia yang juga menerapkan skema BTS kini memilih menata ulang kebijakannya. Ada yang menghentikan sementara layanan untuk mengkaji rute, menyesuaikan anggaran, dan memperbaiki manajemen pengawasan.

Langkah ini menunjukkan bahwa evaluasi bukan tanda kegagalan, melainkan bentuk tanggung jawab.

Kota Palu bisa mengambil contoh serupa. Audit terbuka akan melindungi semua pihak baik pemerintah, operator, dan masyarakat agar tidak ada ruang bagi spekulasi atau kecurigaan publik.

Jangan Sampai Uang Rakyat Mengalir Sia-sia

Menyampaikan kritik terhadap bus Transpalu bukan maksud untuk menjatuhkan siapa pun. Kritik adalah panggilan hati agar uang rakyat tidak mengalir sia-sia. Bus boleh berhenti beroperasi, tetapi pengawasan dan kesadaran untuk memperbaiki kebijakan tidak boleh ikut berhenti.

Ketika roda sudah tak berputar, maka yang harus bergerak lebih dulu adalah niat untuk memperbaiki arah. Karena pada akhirnya, keadilan anggaran dan kejujuran kebijakan adalah bentuk nyata dari pelayanan publik yang sesungguhnya. (*)

Oleh: Vebry Tri Haryadi( Praktisi Hukum)

Penulis merupakan pemerhati kebijakan publik dan mantan jurnalis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *