Daerah  

Diperkirakan PBB Jombang Turun Mulai Tahun 2026, Warga Lega

Koranpalu.com Jombang –Warga Jombang akhirnya bisa bernapas lega. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang dua tahun terakhir melonjak hingga 1.202 persen dipastikan turun mulai 2026.

Penurunan ini terjadi setelah pemerintah melakukan pendataan massal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang melibatkan seluruh desa. Hasil pendataan, yang rampung November 2024, akan menggantikan appraisal 2022 yang selama ini jadi penyebab lonjakan pajak.

Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menegaskan NJOP baru akan menyesuaikan kondisi riil sehingga tarif PBB P2 tidak memberatkan warga. Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, memastikan tarif PBB P2 tahun depan otomatis turun meski berdampak pada berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD).

Bupati Jombang, H. Warsubi, menjamin tidak ada kenaikan pajak hingga 2027. Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah pun telah disahkan DPRD dan kini dievaluasi Pemprov Jatim.

Untuk pembayaran tahun ini, warga yang merasa keberatan diminta mengajukan permohonan ke Bapenda agar pajaknya dihitung ulang dan mendapat keringanan

Liputan: Abin Mustofa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *