Parigi Moutong, Koranpalu.com –
“Kami tidak tahu BUMDes kami untung atau rugi. Tidak ada laporan, tidak pernah dibahas di forum desa, bahkan BPD pun tidak pernah diberi informasi.”
Keluhan ini disampaikan oleh seorang warga Desa Tolole, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap dugaan tidak transparannya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah berlangsung sejak 2017.
Menurutnya, BUMDes telah mengelola usaha kios LPG 3 Kg sejak tahun 2017. Namun hingga 2025, belum sekalipun masyarakat menerima laporan pertanggungjawaban secara terbuka.
“Kami meminta agar Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong segera turun tangan memeriksa pengelolaan BUMDes di desa kami. Sudah terlalu lama tanpa kejelasan,” ujarnya.
Dikonfirmasi pada Kamis (7/8/2025), Kepala Desa Tolole, Gunawan, membantah tudingan penyalahgunaan. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan kios LPG adalah kewenangan Ketua BUMDes, bukan pemerintah desa secara langsung.
“Memang ada beberapa pengurus yang mengundurkan diri, tapi ketuanya masih aktif. Keuntungan belum besar, hanya cukup untuk biaya operasional, belum bisa disetor ke kas desa,” jelasnya.
Gunawan mengakui bahwa sejak menjabat pada Oktober 2019 hingga 2024, BUMDes tidak pernah dianggarkan dalam APBDes. Ia berdalih, dukungan baru diberikan pada tahun 2025 menyusul terbitnya Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 yang mewajibkan minimal 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk penguatan ekonomi desa, termasuk BUMDes.
“Tahun ini sudah kami transfer Rp100 juta ke rekening BUMDes, sisanya Rp40 juta akan menyusul di tahap kedua,” tambahnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Koranpalu.com, BUMDes Tolole telah berdiri sejak tahun 2017, jauh sebelum Gunawan menjabat. Namun, selama satu periode APBDes (2019–2024), tidak ada dukungan anggaran.
Kondisi ini bertolak belakang dengan semangat sejumlah regulasi, di antaranya:
- Permendesa PDTT No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa
- Keputusan Mendes PDTT No. 82 Tahun 2022
- Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2024, yang menekankan penguatan ekonomi lokal sebagai prioritas Dana Desa 2025
- Keputusan Mendes PDTT No. 3 Tahun 2025 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025
- Semua aturan itu menekankan bahwa BUMDes merupakan tulang punggung ekonomi desa dan wajib didukung secara berkelanjutan melalui pendanaan yang konsisten.
Meningkatnya desakan warga agar dilakukan audit menyeluruh oleh Inspektorat dan Kejaksaan menjadi indikator pentingnya pengawasan publik terhadap keuangan desa. Sikap kritis ini juga sejalan dengan amanat:
-
Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa kepala desa berkewajiban menyelenggarakan administrasi keuangan secara transparan dan akuntabel.
“Kami tidak menolak BUMDes. Tapi kalau dari 2019 sampai sekarang tidak jelas uangnya ke mana, itu menyakitkan. Kami butuh keterbukaan, bukan pembelaan,” tutup warga tersebut.
Kasus ini menjadi cermin bahwa tanpa tata kelola yang baik, program strategis seperti BUMDes berpotensi kehilangan kepercayaan publik. Dana desa adalah amanah untuk kemajuan bersama, bukan untuk dikelola dalam senyap.
Transparansi bukan sekadar formalitas, tapi keharusan hukum dan etika dalam membangun desa yang maju, mandiri, dan berkeadilan.













