Parigi, KoranPalu.com — Kabar pemeriksaan dana desa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong menyebar cepat dan menciptakan gelombang kegelisahan di kalangan aparat desa. Melalui surat resmi bernomor 700.1/388/Sek yang diterbitkan pada 25 Juli 2025, Inspektorat menyatakan akan melakukan pemeriksaan Dana Ketahanan Pangan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025, mulai 4 Agustus mendatang.
Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Parigi Moutong itu, Inspektorat memerintahkan kepala desa untuk menghadirkan pengurus BUMDes serta memerintahkan Kaur Keuangan (bendahara desa) agar segera menyiapkan dokumen-dokumen penting terkait penggunaan dana ketahanan pangan.
“Pemeriksaan dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT),” tulis Plt. Inspektur Daerah, Muh. Isham H., S.S., M.Si, dalam surat resmi itu.
Tak butuh waktu lama, suasana di beberapa desa mulai terasa mencekam. Sejumlah kepala desa mulai menelusuri kembali laporan-laporan penggunaan dana, membongkar berkas-berkas lama, dan berkonsultasi dengan pendamping desa.
Di beberapa wilayah, bahkan muncul kekhawatiran akan adanya temuan-temuan yang bisa menyeret pada proses hukum. “Banyak yang mulai panik, dokumen tidak lengkap, dana belum sepenuhnya dipertanggungjawabkan,” kata salah satu staf kecamatan yang meminta namanya dirahasiakan.
Beberapa kepala desa memilih tutup pintu dari wartawan dan aktivis masyarakat sipil. Beberapa lainnya justru mulai menghubungi pihak luar untuk mengklarifikasi kegiatan yang dibiayai Dana Ketahanan Pangan
Pendamping desa pun tak luput dari tekanan. Mereka diminta mendampingi penyusunan ulang laporan, mengecek kelengkapan, hingga ikut menyiapkan jawaban jika nanti tim Inspektorat datang langsung ke desa. “Kami cuma mendampingi, tapi kami juga yang dimintai penjelasan kalau laporan bermasalah,” ujar salah satu pendamping di wilayah Parigi Moutong.
Surat pemberitahuan itu juga ditembuskan kepada Bupati Parigi Moutong, Ketua DPRD, Sekda, dan Kepala Dinas PMD sebagai bagian dari pelaporan koordinatif. Ini menunjukkan bahwa langkah Inspektorat telah masuk dalam pengawasan lintas instansi.
Tanggal 4 Agustus 2025 kini jadi semacam “hari penentuan” bagi banyak desa. Tim APIP akan mulai bergerak dari satu kecamatan ke kecamatan lain, memeriksa laporan, dokumen pendukung, serta mengklarifikasi langsung kepada pihak-pihak terkait.
Tak ada informasi desa mana saja yang menjadi prioritas pemeriksaan. Hal ini memperkuat ketegangan di lapangan karena semua desa merasa sedang diawasi.
Pemeriksaan ini merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 yang mengatur pengawasan atas pengelolaan keuangan desa, termasuk dana ketahanan pangan yang menjadi salah satu prioritas nasional dalam pemulihan ekonomi dan ketahanan masyarakat.
Kini, para kepala desa hanya bisa bersiap. Sebagian dengan percaya diri, sebagian lagi dengan rasa waswas — karena tahu, sekecil apa pun kesalahan administrasi, bisa berbuntut panjang di kemudian hari.
