📘 Pedoman Media Siber
KoranPalu.com berkomitmen untuk menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip-prinsip etika jurnalistik. Dalam menjalankan operasionalnya, kami mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers pada 3 Februari 2012.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh pengelola dan wartawan KoranPalu.com, serta pihak eksternal yang terlibat dalam proses produksi, distribusi, atau penyebaran konten melalui platform digital KoranPalu.com dan media sosial resminya.
2. Verifikasi dan Keakuratan Informasi
Setiap berita yang dimuat wajib melalui proses verifikasi fakta yang akurat dan berimbang. Jika terdapat kesalahan atau ketidakakuratan dalam informasi yang diterbitkan, redaksi wajib melakukan klarifikasi dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Hak Jawab dan Koreksi
KoranPalu.com memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Koreksi atau hak jawab akan dipublikasikan secara proporsional dan maksimal 2 x 24 jam setelah permintaan diterima secara sah dan resmi.
4. Pemilihan Konten
Kami tidak mempublikasikan konten yang mengandung:
-
Fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian
-
Pornografi dan kekerasan ekstrem
-
Diskriminasi berdasarkan SARA
-
Konten plagiarisme atau tanpa atribusi sumber
5. Komentar Pembaca
Komentar dari pembaca yang ditayangkan di situs ini menjadi tanggung jawab masing-masing komentator. Namun, redaksi berhak menyunting, menyaring, atau menghapus komentar yang tidak sesuai dengan etika dan hukum yang berlaku.
6. Kode Etik Jurnalistik
KoranPalu.com mengikuti Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan oleh Dewan Pers dan berlaku secara nasional.
7. Koreksi dan Ralat
Jika ditemukan kekeliruan dalam berita yang sudah dipublikasikan, redaksi akan memuat ralat, koreksi, atau klarifikasi secepatnya dengan mencantumkan tanggal dan waktu pemutakhiran berita.
8. Pemuatan Ulang Berita
Pihak luar yang ingin memuat ulang konten dari KoranPalu.com wajib menyertakan atribusi dan link aktif menuju berita asli. Penggunaan tanpa izin tertulis akan dianggap pelanggaran hak cipta.
9. Permohonan Takedown
Permintaan untuk penghapusan atau penyuntingan konten berita dapat diajukan secara resmi kepada redaksi. Redaksi berhak menerima atau menolak permintaan tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan prinsip jurnalistik.
📌 Pedoman ini sewaktu-waktu dapat diperbarui sesuai perkembangan teknologi, regulasi, dan kebijakan Dewan Pers.