Indeks

Kode Etik Jurnalis

  1. Mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers

    Sebagai media siber yang menjunjung tinggi profesionalisme dan kepercayaan publik, KoranPalu.com berkomitmen untuk menaati dan menerapkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia, sebagai berikut:

    Prinsip Kode Etik Jurnalistik:

    1. Independen

      • Wartawan bekerja bebas dari intervensi pihak mana pun, termasuk pemilik media, pengiklan, dan narasumber.

    2. Akurat

      • Informasi harus terverifikasi, berimbang, dan tidak mengandung fitnah, kabar bohong, atau hoaks.

    3. Berimbang dan Tidak Beritikad Buruk

      • Memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya.

    4. Profesional

      • Wartawan wajib menyebutkan sumber yang jelas, menghormati hak tolak, dan tidak melakukan plagiat.

    5. Menghormati Privasi

      • Tidak menyebarluaskan informasi pribadi seseorang tanpa dasar kepentingan publik.

    6. Tidak Menyalahgunakan Profesi

      • Wartawan tidak boleh menerima suap, gratifikasi, atau kompensasi yang memengaruhi independensinya.

    7. Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah

      • Dalam memberitakan kasus hukum, setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hukum yang tetap.

    8. Melayani Hak Jawab dan Koreksi

      • Kami siap menerima dan memuat klarifikasi atau hak jawab secara proporsional dan profesional.

    🛡️ KoranPalu.com juga tunduk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber dan bersedia menyelesaikan sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers.

Exit mobile version